Berita Batang
Sosialisasi FCP, Langkah Strategis Pemkab Batang Menuju Tata Kelola Bersih
Pemerintah Kabupaten Batang melakukan sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) untuk memperkuat deteksi dini potensi kecurangan.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melakukan sosialisasi Fraud Control Plan (FCP).
Kegiatan ini upaya untuk memperkuat pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi kecurangan atau penyimpangan yang di lingkungan Pemkab Batang.
Baca juga: KIT Batang Bertransformasi Menjadi KEK, Ahmad Luthfi: Membantu dalam Pembangunan Wilayah
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, kunci tidak terjadi FCP dengan keterbukaan informasi dalam penyelengara Pemerintah ke masyarakat.
“Sosialisasi FCP ini untuk menyusun strategi-strategi perencanaan dalam mendeteksi terhadap potensi kecurangan atau penyimpangan kebijakan agar menghasilkan tata kelola Pemerintahan yang bersih,” jelasnya, Senin (17/3/2025).
Faiz menyebutkan, perlu menentukan poros kebijakan keterbukaan publik seluas-luasnya agar dapat dilihat oleh semuanya.
Baca juga: Sedekah Minyak Jelantah, Excellent Zakat Batang Sediakan Layanan Ambulans Gratis
“Melihat sekarang 67 persen masyarakat sudah menggunakan sosial media. Sehingga para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan informasi dapat melalui website untuk menginformasikan kebijakan-kebijakannya,” terangnya.
Nilai FCP Kabupaten Batang memang sudah sangat bagus diangka 98 nilai tertinggi di Jawa Tengah.
“Meskipun begitu, setiap OPD harus tetap meningkatkan kinerja FCP supaya tidak ada Froud di lingkungan Pemkab Batang,” pungkasnya.(din)
Festival Tunas Bahasa Ibu Batang, 468 Siswa SMP Berlomba Rawat Bahasa Jawa |
![]() |
---|
Kasus Laka Air Meningkat, Relawan Batang Ditempa Ilmu Water Rescue di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Dorong Perempuan Mandiri Lewat Pendidikan Pemberdayaan |
![]() |
---|
HUT Ke-80, PMI Batang Gelar Donor Darah dan Tanam Mangrove di Pantai Sicepit |
![]() |
---|
DPUPR Batang Tertibkan Tiang Provider di Jalan Ahmad Yani, Ini Dasar Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.