Berita Semarang
130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB Tahun Ini
130 ribu Wajib Pajak di Kota Semarang dibebaskan dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini sejalan program Pro Rakyat.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
BEBAS PBB - Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Pada tahun ini Pemkot Semarang membebaskan tagihan PBB kepada 130 Wajib Pajak di Kota Semarang.
Pasalnya, realisasi 2024 menurun dibanding 2023.
Pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan jemput bola ke setiap kecamatan.
Selain itu, Bapenda akan membuka pelayanan di tempat-tempat publik agar memudahkan masyarakat membayar PBB.
"Kami melayani masyarakat tidak hanya pembayaran tapi konsultasi," terangnya. (*)
Baca juga: Tak Lolos SNBP 2025, UMP Buka Jalur Unggul, Berikan Potongan 50 Persen Biaya Kuliah
Baca juga: Safari Subuh Ramadan, Ajakan Polres Jepara Kepada Masyarakat: Jagalah Kondusivitas
Baca juga: Batang Siap Jadi Magnet Industri dan Wisata, Bupati Faiz Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Baca juga: Diapresiasi Gubernur Ahmad Luthfi, DPW PKB Jateng Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi
Tags
Semarang
Pemkot Semarang
Bapenda Kota Semarang
Wajib Pajak Kota Semarang
PBB
Agustina Wilujeng Pramestuti
Indriyasari
SPPT PBB 2025
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
UPGRIS Hadirkan Cak Lontong di Dies Natalis ke-44, Soroti Pentingnya Karakter dan Attitude |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Brigjen Sudiarto Semarang Dimulai, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 23 Juli 2025 |
![]() |
---|
Pelawak Cak Lontong bakal isi Orasi Ilmiah pada rangkaian Dies Natalis Ke-44 UPGRIS Semarang |
![]() |
---|
Festival Tunas Bahari di Pesisir Tanggulsari, Wakil Wali Kota: Bentuk Penghormatan kepada Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.