Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB Tahun Ini

130 ribu Wajib Pajak di Kota Semarang dibebaskan dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini sejalan program Pro Rakyat.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
BEBAS PBB - Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Pada tahun ini Pemkot Semarang membebaskan tagihan PBB kepada 130 Wajib Pajak di Kota Semarang. 

Pasalnya, realisasi 2024 menurun dibanding 2023.  

Pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan jemput bola ke setiap kecamatan.

Selain itu, Bapenda akan membuka pelayanan di tempat-tempat publik agar memudahkan masyarakat membayar PBB

"Kami melayani masyarakat tidak hanya pembayaran tapi konsultasi," terangnya. (*)

Baca juga: Tak Lolos SNBP 2025, UMP Buka Jalur Unggul, Berikan Potongan 50 Persen Biaya Kuliah

Baca juga: Safari Subuh Ramadan, Ajakan Polres Jepara Kepada Masyarakat: Jagalah Kondusivitas

Baca juga: Batang Siap Jadi Magnet Industri dan Wisata, Bupati Faiz Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Baca juga: Diapresiasi Gubernur Ahmad Luthfi, DPW PKB Jateng Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved