Patroli Ramadan! Satpol PP Pati Sita Dagangan PKL dan Amankan Pasangan di Kos
Satpol PP Pati menertibkan 10 PKL di zona merah dan mengawasi indekos selama Ramadan. Sebuah pasangan bukan suami istri diamankan dalam razia tersebut
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar patroli ketertiban umum (Trantibum) pada Senin (17/3/2025) malam.
Patroli ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, mengatakan bahwa sasaran kegiatan ini meliputi patroli cipta kondisi, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), serta pengawasan hotel dan homestay.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak PKL yang berjualan di zona merah atau tempat terlarang.
Sebanyak 10 PKL ditertibkan, dan barang dagangan mereka disita sebagai barang bukti.
"Penertiban PKL dilakukan di Jalan Pemuda, Alun-Alun Pati, dan Jalan Panglima Sudirman. Sebanyak 10 PKL kami sita barang dagangannya sebagai barang bukti," ujar Sugiyono, Selasa (18/3/2025) malam.
Barang bukti disimpan di Markas Satpol PP dan dapat diambil pemiliknya setelah tujuh hari.
Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga menggelar pengawasan di salah satu indekos di Pati.
Petugas menemukan pasangan bukan suami istri sedang berduaan dalam kamar.
"Kami menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah kos. Kami melakukan pembinaan dan menganjurkan mereka memiliki ikatan pernikahan yang sah," jelas Sugiyono.
Menurut pengakuan pasangan tersebut, mereka telah menikah secara siri di Semarang.
"Kami meminta bukti. Mereka memang menikah siri, sah menurut agama, tetapi belum terdaftar secara hukum negara," katanya.
Sugiyono mengimbau pengelola indekos agar lebih selektif dalam menerima tamu untuk mencegah tindakan asusila.
"Kami imbau agar lebih selektif menerima tamu, supaya tidak mengarah ke perzinaan," tegasnya.
Secara keseluruhan, kondisi Pati selama patroli terpantau aman dan terkendali tanpa kejadian menonjol.
Patroli ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan PKL, serta Surat Edaran (SE) Bupati Pati tanggal 28 Februari 2025 tentang Operasional Hiburan Bulan Ramadan.
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
2 Sosok Anggota Pansus Pemakzulan Bupati Pati Segera Diganti, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DPRD Pati Kabulkan 6 Tuntutan Pendemo, Berikut Isi Lengkapnya |
![]() |
---|
Puluhan Personel Polres Jepara Ikut Diterjunkan Amankan Demo di Pati |
![]() |
---|
Ini 13 Tuntutan Massa Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Pati, Salah Satunya Minta Gerindra Pecat Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.