Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Patroli Ramadan! Satpol PP Pati Sita Dagangan PKL dan Amankan Pasangan di Kos

Satpol PP Pati menertibkan 10 PKL di zona merah dan mengawasi indekos selama Ramadan. Sebuah pasangan bukan suami istri diamankan dalam razia tersebut

PEMKAB PATI
RAZIA KOS-KOSAN - Petugas Satpol PP Pati saat tengah melakukan kegiatan patroli pengawasan di salah satu rumah indekos, Senin (17/3/2025) malam. Petugas mendapati sejoli yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum negara. Pasangan ini mengaku sudah menikah siri. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar patroli ketertiban umum (Trantibum) pada Senin (17/3/2025) malam.

Patroli ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, mengatakan bahwa sasaran kegiatan ini meliputi patroli cipta kondisi, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), serta pengawasan hotel dan homestay.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak PKL yang berjualan di zona merah atau tempat terlarang.

Sebanyak 10 PKL ditertibkan, dan barang dagangan mereka disita sebagai barang bukti.

"Penertiban PKL dilakukan di Jalan Pemuda, Alun-Alun Pati, dan Jalan Panglima Sudirman. Sebanyak 10 PKL kami sita barang dagangannya sebagai barang bukti," ujar Sugiyono, Selasa (18/3/2025) malam.

Barang bukti disimpan di Markas Satpol PP dan dapat diambil pemiliknya setelah tujuh hari.

Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga menggelar pengawasan di salah satu indekos di Pati.

Petugas menemukan pasangan bukan suami istri sedang berduaan dalam kamar.

"Kami menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah kos. Kami melakukan pembinaan dan menganjurkan mereka memiliki ikatan pernikahan yang sah," jelas Sugiyono.

Menurut pengakuan pasangan tersebut, mereka telah menikah secara siri di Semarang.

"Kami meminta bukti. Mereka memang menikah siri, sah menurut agama, tetapi belum terdaftar secara hukum negara," katanya.

Sugiyono mengimbau pengelola indekos agar lebih selektif dalam menerima tamu untuk mencegah tindakan asusila.

"Kami imbau agar lebih selektif menerima tamu, supaya tidak mengarah ke perzinaan," tegasnya.

Secara keseluruhan, kondisi Pati selama patroli terpantau aman dan terkendali tanpa kejadian menonjol.

Patroli ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan PKL, serta Surat Edaran (SE) Bupati Pati tanggal 28 Februari 2025 tentang Operasional Hiburan Bulan Ramadan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved