Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Pastikan Keamanan Pangan Jelang Lebaran, Pemkab Tegal Sidak Swalayan MC Lebaksiu Temukan Hal Ini 

Hari kedua pelaksanaan sidak di swalayan yang kali ini menyasar Mutiara Cahaya (MC) Lebaksiu, Tim Pembinaan.

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika 
PERIKSA PRODUK: Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal sedang memeriksa atau mengecek beberapa produk yang ada di Swalayan Mutiara Cahaya (MC) Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Kamis (20/3/2025). Pada sidak kali ini, Tim menemukan  produk yang masa edarnya terlalu singkat yakni tahun 2025 sehingga harus diperpanjang dan produk yang kemasan atau wadahnya kurang sesuai dan mudah rusak. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Hari kedua pelaksanaan sidak di swalayan yang kali ini menyasar Mutiara Cahaya (MC) Lebaksiu, Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal menemukan produk yang tidak sesuai baik masa edarnya ataupun kemasannya. 


Temuan yang diperoleh dominan produk yang masa edarnya terlalu singkat yakni tahun 2025 sehingga harus diperpanjang. 


Selain itu, ditemui produk yang kemasan atau wadahnya kurang sesuai dan mudah rusak sehingga disarankan untuk mengganti dengan plastik yang lebih tebal. 


Kemudian ada kemasan susu kaleng yang kondisinya penyok (rusak) yang dikhawatirkan mempengaruhi isi di dalamnya. 


Ada juga temuan frozen food atau makanan beku yang tidak ada Izin Edar Pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  


Informasi tersebut disampaikan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti yang ikut hadir dalam kegiatan sidak, mewakili Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman. 


"Secara keseluruhan paling banyak ditemukan produk yang tidak memiliki izin edar. Ada juga yang masa kedaluwarsanya mepet, kemasan rusak, dan tempat produk yang kurang sesuai sehingga disarankan diganti. Ya setelah sidak ini, kami meminta kepada manajemen Mutiara Cahaya Lebaksiu bisa menyesuaikan dengan aturan yang ada," ungkap Suspriyanti, pada Tribunjateng.com. 


Jelang lebaran tahun 2025, Suspriyanti bersama tim dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Satpol PP Kabupaten Tegal mengecek kondisi parsel atau bingkisan yang ada di Mutiara Cahaya Lebaksiu. 


Hasilnya sudah baik dan tidak ada yang rusak atau sebagainya, tapi Suspriyanti mengingatkan agar informasi yang ditempel bukan hanya menjelaskan isi produknya saja melainkan harus ditambah keterangan masa berlaku atau waktu kedaluwarsanya sampai kapan. 


"Hal ini juga memudahkan masyarakat atau konsumen ketika akan membeli parsel karena tidak perlu membuka. Informasi produk ada apa saja dan kedaluwarsanya kapan sudah terpampang di bagian depan parsel lebaran," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni mengatakan, hasil sidak di Swalayan Mutiara Cahaya Lebaksiu mayoritas sudah bagus. 


Kondisi makanan masih bagus, aman, tapi Ruszaeni tidak menampik ada beberapa temuan kemasan yang rusak. 


Seperti kaleng susu yang penyok kemungkinan pada saat proses produksi atau pengiriman ke Swalayan, sehingga ke depannya bisa dilakukan pengecekan lebih detail lagi. 


"Kami menyarankan ke depannya harus ada petugas kontrol yang harus mengambil atau menukar produk rusak dengan yang baru. Ya secara keseluruhan kondisinya masih bagus, aman dan layak," jelas Ruszaeni. 


Masih pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menambahkan, dari sisi produk yang dijual merupakan barang kemasan tertutup sehingga harus dipastikan kuantitasnya yakni berat produk dan jumlah literannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved