Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dilepaskan Polisi Setelah Diperiksa Berjam-jam Tanpa Kejelasan

Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DILEPASKAN POLISI: Jaringan masyarakat sipil berhasil membebaskan empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh polisi karena dituduh anarkis saat aksi penolakan revisi UU TNI di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025). Keempatnya dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

"Kami visum ke RSUP Kariadi Semarang untuk jaga-jaga ketika terjadi apa-apa karena mahasiswa kami ini mengeluh sakit di kepala," bebernya.

Selama pemeriksaan, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap mahasiswa bersama LBH Semarang.

Dia menyebut, mahasiswanya sempat diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kekerasan.

Padahal sebaliknya, mahasiswanya justru mendapatkan kekerasan.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, keempat orang yang diamankan pihaknya hanya dilakukan interogasi.

Dia juga membantah adanya tindakan kekerasan oleh anak buahnya.

"Kami hanya interogasi saja," paparnya. (Iwn)

Baca juga: Mahasiswa Geruduk Polrestabes Semarang, Tuntut 4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dibebaskan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved