Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Lelang Jabatan Sekda Jepara Segera Dibuka: Bupati Witiarso Utomo Cari Sosok Yang Tepat

Bupati Jepara Witiarso Utomo akan melakukan lelang jabatan untuk mencari orang yang tepat menggantikan posisi Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
BUPATI JEPARA - Suasana Bupati Jepara Witiarso Utomo saat melakukan pergantian Sekda Jepara Edy Sujatmiko digantikan Plh Sekda Jepara, Ary Bachtiar di ruang kerja Bupati Jepara. 

Di sisi lain, Kepala BKD Jepara Sridana Paminta menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan surat penunjukan penjabat (Pj) Sekda Jepara kepada Gubernur Jateng.

Meskipun secara aturan, jabatan Plh yang saat ini diduduki Ary Bachtiar memiliki masa aktif minimal 3 hari, maksimal 30 hari setelah penunjukan oleh bupati.

”Sambil menunggu rekom Pj Sekda, kita menunjuk Plh Sekda. Dalam waktu lima hari (setelah penunjukan), harus mengusulkan ijin seleksi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Sridana.

Ia menyampaikan bahwa sosok Ary Bahctiar menjadi nama yang diajukan kepada gubernur untuk direkomendasikan menjadi Pj Sekda Jepara.

BKD Jepara juga segera mengajukan proposal pengisian jabatan sekda definitif kepada Kemendagri. 

Dia belum bisa memastikan lelang jabatan itu akan dimulai. 

Namun biasanya, proses lelang akan berlangsung kurang lebih tiga bulan.

”Kalau bisa secepatnya. Karena kami sudah mau mengajukan proposal kepada Kemendagri,” ucapnya.

Baca juga: Selama Ramadan, Polres Jepara Dapati Ribuan Botol Miras dan Belasan Knalpot Brong

Selain Ary Bachtiar, ada sejumlah pejabat lain yang berpeluang ikut lelang jabatan dan menjadi Sekda Jepara

Meski harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya, berstatus pejabat eselon II, kepala dinas atau fungsional madya, memiliki surat diklat kepemimpinan tingkat II.

”Semua berpeluang, tinggal nanti siapa yang mau melamar. Syarat-syaratnya sudah jelas,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved