Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Jelang Lebaran, Penyaluran Dana Cukai Tembakau di Jateng Pacu Daya Beli Pekerja

Pemerintah Provinsi Jateng terus mengakselerasi penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pekerja industri tembakau.

Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
DOK PEMPROV JATENG
KUNJUNGI PABRIK ROKOK - Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen berkunjung ke industri rokok PT Meta Prima Sejahtera di Kota Semarang, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi Jateng terus mengakselerasi penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pekerja industri tembakau. 

Upaya ini ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.

Penyaluran dana secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen kepada para pekerja industri rokok PT Meta Prima Sejahtera di Kota Semarang, Selasa (25/3/2025). 

Baca juga: Kota Pekalongan Terima Anggaran DBHCHT Tahun 2025 Rp21,5 Miliar

Dalam kesempatan itu, disalurkan dana DBHCHT senilai Rp 790,8 juta bagi 1.318 pekerja.

“Dengan adanya penyaluran ini, diharapkan bisa ikut mengungkit perputaran ekonomi di Jateng, terutama menjelang lebaran,” ujar Taj Yasin, yang akrab disapa Gus Yasin.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 600 ribu per pekerja diberikan pada periode Maret - April, menyasar kebutuhan menjelang lebaran. 

Tahap kedua akan diberikan pada Juni - Juli, bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.

Secara keseluruhan, di Kota Semarang terdapat 2.752 pekerja penerima manfaat, tersebar di 13 pabrik rokok. 

Sementara secara provinsi, total sebanyak 85.000 pekerja di 33 kabupaten/kota menjadi penerima bantuan. 

Dua daerah, yakni Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan, tidak mengusulkan penerima ke provinsi karena telah mengakomodirnya dengan anggaran daerah masing-masing.

Gus Yasin menjelaskan, penyaluran dilakukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng DIY, dengan metode penyaluran langsung ke komunitas atau alamat penerima. 

Lokasi penyaluran meliputi pabrik, balai desa, atau titik-titik komunitas lainnya.

Baca juga: Pemkab Jepara Ingin Tingkatkan DBHCHT Dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai

“Kami apresiasi Permenkeu yang telah mengatur penyaluran DBHCHT ini ke pemerintah provinsi. Kita pastikan dana ini tepat sasaran dan langsung diterima masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem industri tembakau mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pelaku usaha, hingga para pekerja industri tembakau.

“Kami berharap bantuan ini bisa menjadi penyemangat bagi para pekerja dan pelaku industri tembakau untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam perekonomian daerah,” imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved