Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pria Asal Bangsri Jepara Tega Cabuli Disabilitas Ternyata Masih Adik Ipar

Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pria asal Kecamatan, Bangsri yang diduga telah mencabuli seorang perempuan disabilitas

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
POLISI - Anggota Satreskrim Polres Jepara saat menggiring Sunar (42) tersangka pencabulan disabilitas ke tahanan Polres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pria asal Kecamatan, Bangsri yang diduga telah mencabuli seorang perempuan disabilitas, ternyata masih saudara sendiri.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yaktu, Sunar (42) warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Sedangkan peristiwa itu menimpa MS (29) Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan kejadian itu diketahui kepolisian dari hasil laporan dari anak kadung korban.

Awalnya anak korban merasa curiga dengan sikap Sunar ke ibunya.

Padahal pelaku itu adek ipar dari korban, atau masih satu keluarga.

Dari rasa penasaran itu, akhirnya anak korban memasangkan kamera CCTV di kamar ibunya.

"Yang melaporkan perilaku pelaku dari anak korban sendiri, karena telah mengetahui tindakannya," kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (26/3/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi sekiranya, pukul 20.45 WIB, Kamis (20/3/2025).

Diketahui bahwa korban menderita paranoid schizophrenia (gangguan mental)

Untuk kronologi bermula, saat itu korban sedang tidur di rumah.

Tiba-tiba pelaku mengetuk pintu rumah korban.

Mengetahui ada ketukan dari luar, korban membukakan pintu, lalu pelaku ikut masuk dan menutup pintu kembali.

Korban yang saat itu kembali ke kasurnya, tak sadar diikuti pelaku. 

Pelaku kemudian duduk di sebelah korban. 

Dengan modus memijat, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku berpura-pura memijat korban, selanjutnya dia mencabuli korban,” ucapnya.

Dari keterangan pihak keluarga korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya berulangkali. 

Sehingga pihak keluarga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di kamar korban, untuk mendapatkan bukti.

“Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali,” terang AKP Wildan.

Saat dimintai keterangan, lanjut Wildan, pelaku mengaku memiliki nafsu terhadap korban. 

Dengan memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental itu, pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara,” ujar AKP Wildan.

Wildan menjelaskan polisi sudah menyita sejumlah alat bukti seperti satu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, satu kaos lengan pendek hitam, satu sarung merah milik pelaku dan satu mangkok plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Sementara, Tersangka Sunar (42) mengatakan alasanya melakukan hal itu karena tidak bisa menahan keinginan untuk menjamah korban.

Dia mengaku sudah beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun hanya sesekali saja bisa melakukan.

"Memang karena nafsu, saya sudah mengajak yah sebanyak 4 kali tapi hanya benerapa kali berhasil," ucapnya.

Atas tindakan bejat tersebut, tersangka terjerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Ito)

Baca juga: Penumpang Kereta Api Dapat Layanan Tukar Uang Baru Tanpa WAR di Stasiun, Ini Syaratnya

Baca juga: USM Peduli: Santunan, Bantuan Sekolah, dan Buka Puasa Bersama Warga Baturagung

Baca juga: Mendekati Lebaran, Ketua GPK Jateng Gus Haiz Bagikan Sembako 4 Ton

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved