Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Lakukan Pemantauan Langsung, Disnaker Purbalingga Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu

Jelang beberapa hari menuju hari raya Idul Fitri 1446, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purbalingga telah menghimbau

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/DARAH ANIS
DISNAKER PURBALINGGA-Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba saat ditemui 27 Maret 2025.  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Jelang beberapa hari menuju hari raya Idul Fitri 1446, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purbalingga telah menghimbau dan memastikan perusahaan-perusahaan di Purbalingga membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba. 

"Untuk pencairan THR kami dari Dinnaker Purbalingga sudah melakukan pemantauan sejak 10 hingga 24 Maret 2025 terhadap 54 perusahaan besar di Purbalingga seperti perusahaan rambut palsu, bulu mata palsu, perkayuan dan rokok," katanya kepada Tribunbanyumas.com pada Kamis (27/3/2025) saat ditemui di kantor Disnaker Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: 1.400 Pramuka Purbalingga Siaga Mudik Lebaran, Siap Bantu Para Pemudik

Dari hasil pemantauan ia mengatakan sebagian besar perusahaan masih on the track atau masih menyanggupi untuk melakukan pembayaran THR.

Tetapi, Yesu menyampaikan terdapat beberapa perusahaan yang masih mengambang atau belum menunjukkan bukti kesanggupan pembayaran THR.

"Biasanya hal tersebut terjadi karena order yang belum banyak, tetapi kami tetap mendorong agar perusahaan tetap memberikan THR sebanyak satu kali upah kepada pekerja. Meskipun nantinya dibawah UMK nantinya harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pekerja dengan pengusaha," jelasnya.

Namun meski begitu Yesu menyatakan tetap akan mengedepankan agar semua tetap berjalan seperti aturan yang ada terlebih dahulu. 

"Karena kita sekarang tahu kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja, berbeda dengan 4-5 tahun yang lalu. Jadi kepada beberapa perusahaan itu tetap kita pantau dan kita upayakan agar sesuai aturan terlebih dahulu," katanya. 

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa pembayaran THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan, apabila perusahaan tidak membayarkan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda. 

"Ini kan merupakan kegiatan rutin dan wajib setiap satu tahun sekali, apabila tidak dibayarkan nanti perusahaan akan dikenakan denda sebesar lima persen," katanya.(*) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved