Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis

PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KEKERASAN JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 


Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang. 


Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. 


Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. 


Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. 


Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana mengatakan seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. 


Namun  ajudan Kapolri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. 


"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu," katanya dikutip Tribunjateng, Minggu (6/4/2025).


Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. 


Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerjanya tak aman.


Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menambahkan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap, untuk mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.


"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ujarnya.


Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa


"Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini," tegasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved