Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

ASN Pemkot Semarang Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Berikut Sanksi yang Diterapkan

Pemkot Semarang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja mulai Selasa (8/4/2025) dan akan diberi sanksi tegas bagi yang membolos.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
HARI PERTAMA KERJA - Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. Hari pertama kerja seusai libur Lebaran 2025, seluruh ASN Pemkot Semarang wajib masuk kerja. Jika ada yang membolos akan dikenai sanksi tegas,. 

"Sementara di pusat, ada unit yang pelayanan bisa dilakukan jarak jauh," jelas Joko Hartono.

Cuti bagi ASN Pemkot Semarang selama libur Lebaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (*)

Baca juga: Belum Ditemukan, Remaja Asal Desa Banjarsari Hilang Terseret Ombak di Pantai Karangpakis Cilacap

Baca juga: Viral Situs Judi Online Gunakan Domain Website Polresta Surakarta, Dibajak?

Baca juga: Persis Solo Terancam Turun Kasta Musim Depan! Bisakah Raih Poin Maksimal di Sisa 7 Laga Krusial?

Baca juga: Sosok Ipda Endry Purwa Ajudan Kapolri yang Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved