Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penanganan Sampah Masih Jadi Program Prioritas Bupati Kudus Samani Intakoris

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris masih meninjau beberapa masukan berbagai pihak perihal penanganan sampah di Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
PEMKAB KUDUS
PENGOLAHAN SAMPAH - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris meninjau pengolahan sampah di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu. Sampah plastik di sana diolah menjadi bahan bakar minyak. 

Kemudian pada Agustus 2024, BUMDes menerima bantuan alat insinerator dari PT Djarum dan beroperasi penuh pada Desember 2024.

Setiap harinya, sekira 4 ton sampah anorganik diolah menggunakan alat insinerator.

Sampah yang diolah berasal dari sampah rumah tangga masyarakat setempat. 

Terdapat 17 pekerja dengan 10 armada operasional pengangkut sampah yang setiap harinya mengambil sampah rumah tangga masyarakat Desa Kedungdowo.

Sam'ani Intakoris menjelaskan, BUMDes tersebut menjadi percontohan dalam mengolah sampah sendiri.

"TPS 3R ini menjadi contoh desa mandiri dalam mengolah sampahnya sendiri."

"Ini menjadi inspirasi untuk pemerintah desa lainnya," kata dia.

Oleh BUMDes Desa Sidorekso, sampah anorganik diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

BUMDes mampu mengolah 3,5 ton sampah menjadi BBM setiap harinya. 

"Inovasi yang luar biasa, sampah anorganik bisa disulap jadi BBM."

"Sangat bernilai ekonomi tinggi," katanya.

Baca juga: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris Ancam Jatuhkan Sanksi Bagi ASN yang Tidak Disiplin

Baca juga: Mengenal Tradisi Unik Memberi Makan Bulus di Kudus, Dipercaya Sebagai Peninggalan Sunan Muria

Sampah yang diolah adalah plastik dan sejenisnya. 

Setiap satu kilogram sampah yang diolah, menghasilkan sekira 0,7 liter BBM jenis solar dan bensin.

Sementara kapasitasnya sekira 50 kilogram sampah, sehingga menghasilkan hingga 35 liter BBM.

Sam'ani Intakoris yang melihat pengolahan sampah dengan metode pirolisis tersebut mengapresiasi Kepala Desa Sidorekso dan jajarannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved