Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Dipecat dari Polri, Akui Perbuatannya

Kuasa hukum keluarga Korban DJP, M Amal Lutfiansyah menyebut, keluarga korban pembunuhan oleh Brigadir

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan saat memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga Korban DJP, M Amal Lutfiansyah menyebut, keluarga korban pembunuhan oleh Brigadir Ade Kurniawan (AK) menyambut baik putusan majelis sidang Komisi kode etik polri yang telah memecat terperiksa dari kepolisian.

Dia juga melihat Ade mengakui beberapa perbuatannya sehingga layak dipecat dari anggota Polri.

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," papar Lutfiansyah seusai sidang, Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam (istimewa)

Lutfi menuturkan,  dalam persidangan terungkap pula beberapa fakta-fakta yang menegaskan bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian di antaranya telah tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi (Aspol). 

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," terangnya.

Lutfi menceritakan di dalam ruang persidangan keluarga korban terutama Ibu korban DJP dan nenek korban Siti Nurmala sempat histeris melihat Ade Kurniawan.

Mereka juga sempat meneriaki Ade sebagai pembunuh.


"Kalau soal interaksi antara korban dengan pelaku hanya sebatas saat memberikan kesaksian di persidangan," katanya.

Berkaitan Ade hendak melakukan banding, Lutfi menilai itu merupakan hak dari Brigadir AK selalu terperiksa. "Ya kami hormati, Monggo saja, itu kan hak dia," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk kasus pidana terkait pembunuhan bayi berinisial AN, Lutfi mengungkapkan kasus ini paling lama pekan depan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 1.

"Kami harap proses pidana umumnya agar segera naik ke persidangan sehingga segara mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," bebernya.

Sementara Nenek korban Siti Nurmala mengaku puas Brigadir AK telah dipecat dari Polri.

"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.

Ibu Korban DJP, enggan memberikan tanggapan soal putusan tersebut. "Tidak ada," kata Dina sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sidang kode etik Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Sidang ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Proses persidangan  menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved