Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswi di Depok

Seorang guru SD di Depok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi. 

Shutterstock
ILUSTRASI: Kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok. Seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok.

Seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi

Pihak sekolah pun memberikan sanksi kepada guru tersebut.

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Jakarta Timur Diduga Diculik Tetangga Baru

Plt Komite SD, Tri, mengatakan, sanksi tersebut berupa tidak boleh mengajar di sekolah.

“Kasus itu sudah tutup dan ini sekarang ini, gurunya masih diskors, dia tidak mengajar di kelas 6,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Saat itu, sebanyak 11 siswi kelas 6 diduga menjadi korban pelecehan dan membuat para orang tua meminta sekolah menggelar pertemuan.

Di pertemuan itu, Tri mengonfirmasi tidak ada pelecehan yang dilakukan terduga pelaku, melainkan berupa gestur tepuk bahu kepada para murid.

“Bukan (pelecehan), hanya dipegang begini saja di bahu (tepuk bahu),” tutur Tri.

Tri menambahkan, pemberian sanksi tetap dilakukan sebagai langkah sementara sembari peninjauan sekolah menemukan hasil akhir.

“Dan kami ini sedang mengambil tindakan dengan guru tersebut, tapi kan secara pelan-pelan karena namanya seorang manusia, apalagi (terduga pelaku) sudah tua,” jelas Tri.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD di Depok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 siswi.

Insiden pertama terjadi pada Agustus 2024 yang melibatkan 14 siswi kelas 6.

Terduga pelaku disebut kerap menyentuh area sensitif tubuh para korban.

Kejadian serupa terjadi pada Februari 2025 yang korbannya berasal dari siswi kelas 2.

Saat itu, sang anak meminta tolong kepada terduga pelaku untuk memasangkan dasi pramuka dan disebut menyentuh area dada korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved