Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Terbongkar Pungli di Tahanan Polda Jateng Ternyata Sudah Berlangsung Selama 1 Tahun

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG BANDING - Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun. 

Terkait aliran uang pungli, Artanto membantah uang tersebut telah mengarah ke atasan para terduga pelaku. Dia mengungkapkan, uang itu sepenuhnya masuk ke kantong pribadi para pelaku.

"Nihil (Uang masuk ke atasan) uang hanya digunakan oleh ketiga pelaku untuk keperluan pribadi," paparnya.

Artanto mengakui, telah kecolongan terhadap kasus pungli ini meski telah ada pemeriksaan rutin oleh Perwira Jaga atau atasan dari para pelaku yang menjabat sebagai Bintara Jaga.

Untuk mencegah kejadian ini terulang kembali, dia berkomitmen untuk penegakan standar operasional prosedur (SOP)  di rutan .

"Kami juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota jaga dan memberikan layanan dengan memberikan hak-hak kepada penghuni tahanan," ucapnya.

*Kecaman Kompolnas dan IPW*

Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian  membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah.

Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025) lalu.

"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (14/4/2025).

Anam melanjutkan,  Polda Jateng seharusnya dalam mengelola rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam rutan dan tidak ada pungutan liar.

"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.

Namun, komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.

Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.

"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved