Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Terbongkar Pungli di Tahanan Polda Jateng Ternyata Sudah Berlangsung Selama 1 Tahun

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG BANDING - Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun. 

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso  menilai, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika di tahanan maka penghuninya harus mengeluarkan biaya.
Sebab,  praktik petugas tahanan meminta uang itu ada terjadi di beberapa tempat salah satunya di Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur.
Laporan kasus serupa kemudian mencuat di rutan Polda Jateng sehingga perlu ada tindakan serius dengan memeriksa para anggota yang bertugas. "Propam harus turun tangan karena tugas propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.

Baca juga: Pungli Tahanan dan Sewa HP di Polda Jateng Sehari Bisa Capai Rp 5 Juta, Ini Kata Kombes Pol Artanto

Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut. Terutama mengenai aliran uang  hasil pungli. Terlebih kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.

"Semisal uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.

Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli harus dilindungi. Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.
"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved