Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Rutan Polda Jateng

Awal Mula Terjadinya Pungli di Rutan Polda Jateng dari Kontrol Rutin, Sewa Hp Rp 150 Ribu Sejam

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Polda Jawa Tengah
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

Untuk mencegah kejadian ini terulang kembali, dia berkomitmen untuk penegakan standar operasional prosedur (SOP)  di rutan .

"Kami juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota jaga dan memberikan layanan dengan memberikan hak-hak kepada penghuni tahanan," ucapnya.

Kecaman Kompolnas dan IPW

Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian  membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah.

Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025) lalu.

"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (14/4/2025).

Anam melanjutkan,  Polda Jateng seharusnya dalam mengelola rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam rutan dan tidak ada pungutan liar.

"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.

Namun, komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.

Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.

"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso  menilai, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika di tahanan maka penghuninya harus mengeluarkan biaya.

Sebab,  praktik petugas tahanan meminta uang itu ada terjadi di beberapa tempat salah satunya di Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur.

Laporan kasus serupa kemudian mencuat di rutan Polda Jateng sehingga perlu ada tindakan serius dengan memeriksa para anggota yang bertugas. "Propam harus turun tangan karena tugas propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.

Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut. Terutama mengenai aliran uang  hasil pungli. Terlebih kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.

"Semisal uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.

Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli harus dilindungi. Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.
"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved