Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Respons Brigadir AK Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Setelah Dipecat dari Polisi, Menolak

Brigadir Ade Kurniawan (AK) bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.

Dia menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Moh Harir adalah kuasa hukum Brigadir AK atas mandat dari orangtuanya.

Baca juga: Keluarga Korban Brigadir AK Sempat di-PHP Polda Jateng soal Sidang Etik

Baca juga: Para Saksi Hadir di Sidang Etik Brigadir Ade Anggota Polda Jateng : Pemilik Kontrakan Hingga Pak RT

Harir tak sendiri. Dia dibantu oleh tiga pengacara lainnya untuk membela Brigadir AK .

Harir melanjutkan, pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Alasan lainnya mengajukan banding, lanjut Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.

Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.

Berkaitan soal kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan. 

Sebaliknya, dia menyebut kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak masih perlu diuji.

Menurutnya, Ade Kurniawan belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Karena itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Kendati begitu, Harir  meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved