Berita Blora
Ketua Pelaksana Jadi Tersangka Jatuhnya Lift Crane Proyek RS PKU Blora, Tak Ada Retorative Justice
Polisi telah menetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan, SG, sebagai tersangka atas insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
STATUS TERSANGKA - Ketua Pelaksana Pembangunan Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, SG digiring ke Rutan Polres Blora, Kamis (17/4/2025). Pria tersebut secara resmi ditetapkan tersangka yang akibatkan 13 pekerjanya mengalami kecelakaan kerja dimana 5 di antaranya meninggal.
"Barang bukti yang kami amankan ada perangkat crane, kemudian ada beberapa dokumen, salah satunya dokumen hasil forensik, kemudian hasil visum, kemudian SK terhadap pelaksanaan pembangunan, kemudian ada surat pernyataan, juga kita lakukan penyitaan," paparnya.
Adapun tersangka SG terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau 1 tahun penjara," paparnya. (Iqs)
Berita Terkait:#Berita Blora
| Pedagang Enggan Pindah ke Los di Dalam Pasar, Dinas Perdagangan Blora Akan Lakukan Penertiban |
|
|---|
| Pedagang Pasar Sido Makmur Blora Keberatan Bayar Retribusi di Tengah Sepinya Pembeli |
|
|---|
| Jembatan Temuwoh Tak Diperbaiki, DPUPR Blora Janji Lakukan Perbaikan Sementara Jalur Alternatif |
|
|---|
| Lewat Program Agroforestry, Petani Blora Didorong Kembangkan Buah Lokal dan Tingkatkan Pendapatan |
|
|---|
| Alasan Jembatan Alternatif Temuwoh Tak Kunjung Diperbaiki: Di Kontrak Tak Ada Jembatan Darurat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.