Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ketua Pelaksana Jadi Tersangka Jatuhnya Lift Crane Proyek RS PKU Blora, Tak Ada Retorative Justice

Polisi telah menetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan, SG, sebagai tersangka atas insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
STATUS TERSANGKA - Ketua Pelaksana Pembangunan Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, SG digiring ke Rutan Polres Blora, Kamis (17/4/2025). Pria tersebut secara resmi ditetapkan tersangka yang akibatkan 13 pekerjanya mengalami kecelakaan kerja dimana 5 di antaranya meninggal. 

"Barang bukti yang kami amankan ada perangkat crane, kemudian ada beberapa dokumen, salah satunya dokumen hasil forensik, kemudian hasil visum, kemudian SK terhadap pelaksanaan pembangunan, kemudian ada surat pernyataan, juga kita lakukan penyitaan," paparnya.

Adapun tersangka SG terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau 1 tahun penjara," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved