Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Dongkrak PAD Rp21 Miliar di Kendal

Pendapatan sektor pajak dari program pemutihan di Kabupaten Kendal diperkirakan bisa mencapai Rp21 miliar hingga 30 Juni 2025.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
BUPATI SAPA WARGA - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyapa warga yang mengikuti program pemutihan pajak di Samsat Paten Weleri, Senin (21/4/2025). Program ini ditargetkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp21 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup signifikan dari program pemutihan pajak kendaraan.

Sejak dibuka pada Selasa (8/4/2025), program itu telah menyumbang PAD dengan rerata penghasilan perhari mencapai Rp1 miliar.

Hingga Senin (21/4/2025), warga masih antre untuk melakukan pemutihan pajak di Kantor Samsat Paten Weleri Kendal.

Baca juga: Hari Kartini di Kendal, Mbak Tika Sebut Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi

Baca juga: Ini Pesan Bupati Dyah Kartika untuk Kapolres Kendal yang Baru AKBP AKBP Hendry Susanto

Samsat ini merupakan layanan dari kecamatan yang hadir menyediakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tingkat kecamatan sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Ketika hari pertama pembukaan itu per hari bisa mencapai Rp1 miliar, tapi untuk sampai hari ini agak melandai," ungkap Kepala UPPD Samsat Kabupaten Kendal, Retno Pantja Indah Wijani, Senin (21/4/2025).

Retno menuturkan, sekira 200 orang hadir di Samsat Paten Weleri Kendal setiap harinya untuk melakukan pemutihan pajak.

Menurutnya, terdapat 8 ribu orang di Kendal yang menunggak pembayaran pajak dengan skala tunggakan kecil.

"Untuk yang tunggakan kecil saat ini sudah banyak yang bayar."

"Sedangkan yang tunggakannya besar, belum."

"Entah mereka belum tahu apa masih menunda bayar," terangnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab memperkirakan pendapatan sektor pajak dari program pemutihan ini bisa mencapai Rp21 miliar.

"Ini mendongkrak PAD yang sangat luar biasa dengan nilai seperti itu," sambungnya.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyebut, kebijakan program pemutihan ini memberi keringanan terhadap warga yang mengalami penunggakan pembayaran pajak.

Pihaknya pun meminta agar masyarakat segera mengikuti program ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Antusiasnya sangat besar sekali dan saya lihat ini meringankan bagi warga."

"Tadi ada yang nunggak dua tahun pajaknya, dan hari ini baru mengikuti pemutihan," paparnya.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi maksimal.

"Karena ini memberi income sangat tinggi kepada Pemkab Kendal."

"Program ini akan ditutup 30 Juni 2025," tandasnya. (*)

Baca juga: Kartini Kilang Cilacap, Sampaikan Salam Emansipasi dari Ujung Selatan Pulau Jawa

Baca juga: Karena Alasan Ini, Pemkab Batang Tolak Permintaan Pemkot Pekalongan Buang Sampah di TPA Randukuning

Baca juga: Pedagang Pasar Cermai Banyumas Geduruk Kantor Desa Purwosari, Protes Keberadaan Toko Grosir Wilujeng

Baca juga: Bu Wali Agustina Wilujeng Launching Sekolah Perempuan Kota Semarang, Ini Tujuannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved