Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Uang Insentif PNS Bapenda Kota Semarang Dipotong untuk Biayai Lomba Nasi Goreng

Anggaran pelaksanaan Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ternyata bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda Kota Semarang atau iuran kebersamaan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. 

Kegiatan yang dikemas Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat mengundang artis Deni Setiawan atau akrab disapa Denny Caknan.

"Biaya untuk mengundang Denny Caknan Rp161.200.000," ujarnya.

Hingga akhirnya anggaran mengundang artis tersebut menggunakan dana uang iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang sebesar Rp161.200.000.

Baca juga: Pelatih PSIS Semarang Sebut Gustavo Souza Bisa Dimainkan Lawan Borneo FC

Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Minta Kepala Bapenda Kota Semarang Ikut Diproses Hukum

Terpisah, sebelumnya telah diberitakan juga oleh Tribunjateng.com, tim penasehat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri minta KPK bisa memproses Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

Penasehat hukum terdakwa Erna Ratnaningsih mengatakan, tuduhan pemerasan berkaitan iuran insentif yang diterima Mbak Ita bukan kebijakan yang dikeluarkannya selama menjadi Wali Kota Semarang.

Pemotongan insentif pajak adalah kebijakan Wali Kota sebelumnya.

"Mbak Ita sebagai Plt hanya meneruskan dari kebijakan lama dan itu dinyatakan Kepala Bapenda Kota Semarang jika itu adalah uang operasional," tuturnya.

Menurutnya, iuran kebersamaan itu sudah diserahkan Mbak Ita maupun Alwin Basri sebelum adanya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) diterbitkan KPK pada 2024.

Hal itu juga sesuai yang disampaikan KPK.

"Pada kasus Mbak Ita tidak ada kerugian negara," tuturnya.

Penasihat hukum lainnya, Agus Nurudin mengatakan, pada perkara tersebut Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau akrab disapa Mbak Iin adalah satu-satunya pemberi, tidak dijadikan tersangka. 

Pada dakwaan itu Mbak Iin bersama-sama memberi uang tersebut.

Namun Mbak Iin hingga saat ini belum dijadikan tersangka.

"Semua uangnya dari Indriyasari, dan uang itu sudah dikembalikan semua," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved