Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Sukoharjo Mengaku PNS Lulusan UGM dan Masih Jejaka

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ujar EAP.

Elizabeth Livermore
ILUSTRASI: Wanita berinisial EAP (23) menjadi korban penipuan. Warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, itu hadir sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025). (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Wanita berinisial EAP (23) menjadi korban penipuan.

Warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, itu hadir sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. 

Baca juga: Satreskrim Polres Sukoharjo Bekuk Pencuri Sepeda Motor dan Penadah

 Pemalsuan itu dilakukan untuk memperdaya EAP agar bersedia dinikahi.

Terdakwa mengaku seorang PNS di BBWS dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sarjana Teknik.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ujar EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

EAP dan Ikhsan diketahui telah menikah pada 17 September 2021.

Hubungan keduanya berawal tahun 2020, ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.

Namun kala itu, EAP belum mengetahui Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak. 

Ia mendapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM), ternyata palsu.

Kecurigaan EAP bermula saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. 

Selama menjalin hubungan, EAP mengaku tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan, meski telah menikah secara resmi.

Merasa janggal, EAP kemudian mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo

Hasilnya, data kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan adalah palsu.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved