Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Nasib Brigadir Ade Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak Setelah Bunuh Anak Kandung

Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang telah membunuh bayi berusia dua bulan terus bergulir di Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

Jadwal Sidang Banding Kode Etik

Di sisi lain, Brigadir AK mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Kamis, 10 April 2025.

Baca juga: Kondisi Bayi Yang Dibuang di Hutan Jati Blora Dipindah ke Salatiga, Kini Dirawat Dinas Sosial Jateng

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang banding masih menunggu hasil surat keputusan (skep) dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

"Memori banding Brigadir AK sudah diserahkan  ke sekretariat Propam lalu diajukan ke Kapolda. Pak Kapolda diberi waktu 30 hari untuk menandatangani skep tersebut," katanya.
Selepas Kapolda menandatangani skep, lanjut Artanto, sidang banding baru bisa dijadwalkan.

"Jadi menunggu dulu skep dari Kapolda, sejauh ini belum ada penjadwalan sidang untuk Brigadir AK," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved