Berita Slawi
Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Aturan Berpotensi Jerat Hukum
Dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN.
Hal tersebut menjadikan kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas banyak terjerat kasus hukum.
Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa setempat diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Pernyataan ini mengemuka saat berlangsung acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025, di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (16/4/2025).
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo menekankan, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum atau APH.
Aturan tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Pihaknya telah menerima banyak aduan dari warga masyarakat khususnya di Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa.
“Kami sudah menerima banyak sekali pengaduan warga masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa. Saya ingatkan hati-hati dalam mengelola dana desa ini agar tidak terjerat kasus hukum,” tegas Tri Handoyo, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya itu, Tri Handoyo juga meminta kepala desa menginventarisasi seluruh aset desanya, baik aset bergerak seperti kendaraan dan peralatan kantor maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Aset desa yang produktif seperti tanah kas desa atau fasilitas usaha dapat dikelola untuk pengembangan ekonomi desa, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Pastikan aset milik desa memiliki legalitas seperti sertifikat, BPKB maupun surat kepemilikan lain yang sah. Serta pastikan tidak ada permasalahan tukar guling aset desa yang tidak rampung,” jelasnya.
Tri Handoyo juga menegaskan, kepala desa ikut memastikan BUMDes-nya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warganya.
“Jangan sampai desa terus terusan memberikan anggaran penyertaan modal ke BUMDes tapi tidak ada yang kembali jadi pendapatan asli desa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya menuturkan, penyaluran dana desa triwulan satu sudah tersalur ke 272 desa di Kabupaten Tegal atau 96,7 persen.
Sembilan desa sisanya masih menunggu untuk disalurkan.
Tanggapan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar Bantuan 1.000 Bibit Pepaya California |
![]() |
---|
Desa Purbasana Terima 1.000 Bibit Pepaya California, 2 Pompa Air, dan 2 Traktor Dukung Program MBG |
![]() |
---|
Waspada, Remaja Kini Lebih Nyaman Curhat ke Asisten Virtual AI |
![]() |
---|
Sosialisasi DBHCHT di Tegal: PKK Dapat Edukasi Bahaya Rokok Ilegal dan Peluang UMKM |
![]() |
---|
Senyum Sumringah Wantes Kebagian Beli 2 Kantong Beras Premium Harga Murah, Harap Rutin Dilaksanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.