Berita Slawi
Sosialisasi DBHCHT di Tegal: PKK Dapat Edukasi Bahaya Rokok Ilegal dan Peluang UMKM
Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT, berlokasi di kawasan Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tegal.
Materi yang disampaikan selain sosialisasi tentang perundang-undangan DBHCHT, juga membahas mengenai definisi cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC) dan rencana perluasan objek cukai.
Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak Maulana Rohman menjelaskan, lewat kegiatan sosialisasi kali ini ibu-ibu PKK diberi pengetahuan mengenai cukai digunakan untuk apa saja.
Selain itu juga memperhatikan bagaimana rokok yang ilegal, legal dan materi lainnya termasuk marketing atau pemasaran produk UMKM.
"Kegiatan ini diikuti sekitar 40 lebih anggota PKK Kabupaten Tegal. Mereka berasal dari 18 Kecamatan di Kabupaten Tegal, sebagian pelaku UMKM dan pengurus PKK," ujar Nilna Almuna, pada Tribunjateng.com.
Sementara itu Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal Bagian Penyuluhan Casnoyo menerangkan, fokus utama sosialisasi yang kali ini menyasar ibu-ibu PKK di Kabupaten Tegal adalah memberi edukasi bahaya rokok ilegal dan ciri-ciri rokok ilegal.
Setelah mengetahui bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, harapannya ibu-ibu ini bisa menginformasikan ulang kepada masyarakat ataupun keluarga mengenai cara membedakan rokok legal dengan yang ilegal termasuk bahaya rokok ilegal.
Dikatakan Casnoyo, barang kena cukai bukan hanya rokok saja tapi ada tiga barang yaitu alkohol murni, minuman mengandung etanol dan hasil tembakau yang salah satu produknya adalah rokok.
"Produk UMKM ini sebetulnya tidak masuk barang yang dikenai cukai. Tapi karena di Bea Cukai ada program pembinaan UMKM bagaimana supaya mereka bisa mengekspor produknya menjangkau pasar luar negeri. Kami bisa memberikan asistensi, pendampingan kepada UMKM ketika mereka mengalami kendala ataupun lainnya," terang Casnoyo. (dta)
Baca juga: Kisah Warga Jepara Kesulitan Air Bersih Tapi Tetap Bayar PDAM
Baca juga: Ini Identitas Korban Banjir Bandang di Sungai Klawing Purbalingga yang Ditemukan Hari Ini
Baca juga: Pemkab Batang Giatkan Vaksinasi Hewan Cegah Penyebaran Rabies
Senyum Sumringah Wantes Kebagian Beli 2 Kantong Beras Premium Harga Murah, Harap Rutin Dilaksanakan |
![]() |
---|
Festival Budaya Tembok Luwung di Kabupaten Tegal Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Dinkes Catat Ispa di Kabupaten Tegal Sampai Juni 2025 Ada 97.429 Kasus |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet |
![]() |
---|
HIV Aids di Kabupaten Tegal Hingga Juli 2025 Ada 79 Kasus, Didominasi Usia 25 Sampai 49 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.