Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Aturan Berpotensi Jerat Hukum

Dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
BERLANGSUNG WORKSHOP - Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, menjadi moderator dalam acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025, di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (16/4/2025). Pada kesempatan itu ditekankan, dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN, menjadikan kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas banyak terjerat kasus hukum. DOKUMENTASI HUMAS PEMKAB TEGAL 


“Dana desa ini milik rakyat bukan milik kepala desa, jadi harus saling mengingatkan dan menguatkan,” tegas Bayu.


Di hadapan peserta kepala desa, Bayu meminta mereka meningkatkan budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat.


“Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah. Jangan lupa input dan update pertanggung jawabannya melalui sistem yang ada,” terang Bayu. 


Di sisi lain, anggota DPR RI Komisi XI Harris Turino, meminta kepala desa mengenali lebih dalam potensi desa masing-masing untuk kemudian dikelola dengan baik, sehinggga bisa menjadi sumber penerimaan baru pendapatan asli desa yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.


“Kabupaten Tegal punya banyak potensi seperti perikanan tangkap, budidaya air tawar, serta budidaya kambing yang saat ini baru bisa memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan kambing di Kabupaten Tegal,” ungkap Harris. 


Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, mendorong para kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. 


Pemerintah desa juga harus lebih informatif dan adaptif karena pembangunan desa tidak hanya soal membangun infrastruktur, tapi juga memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, dan menekan angka kemiskinan.


Sehingga keuangan desa harus menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa. 


Terlebih, tantangan pengelolaan keuangan desa ini juga tidak sedikit dari mulai hambatan teknis, keterlambatan pencairan dana, hingga perubahan regulasi.


“Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan, bapak ibu terjebak permasalahan hukum yang sejatinya bisa dihindari,” terang Ischak. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved