Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli Rutan Polda Jateng

3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya

Tiga polisi terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
RUTAN POLDA JATENG - Suasana Rutan Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli ini mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga polisi terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Lolosnya ketiga polisi tersebut dari sanksi PTDH lantaran sidang yang menjerat mereka hanya berupa sidang disiplin.

"Ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin."

"Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Sumedang Viral Terima Pungli dari Pengendara Motor, Begini Nasib Terbaru Si Oknum

Baca juga: 116 Guru di Kendal Resmi Ditetapkan jadi Kepsek, Bupati Ingin Inovasi Layanan: Jangan Pungli 

Kasus pungli Rutan Polda Jateng ini mencuat pada awal April 2025. 

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan Rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi pada Agustus 2024.

Polda Jateng menetapkan tiga terduga pelaku pungli, meliputi Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

Ketiganya merupakan polisi bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Kombes Pol Artanto melanjutkan, alasan menerapkan sidang disiplin terhadap tiga polisi terduga pungli karena pelanggaran hanya berkaitan dengan tugas atau tupoksinya.

Ketiga polisi ini sebagai petugas jaga tahanan menerima uang atau transaksional yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," imbuhnya.

Sebaliknya, pihaknya tidak menerapkan sidang kode etik itu karena ketiga polisi tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma etika, perilaku, maupun ucapan.

"Kalau sidang disiplin sanksi (maksimal) teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus selama 30 hari," paparnya.

Kombes Pol Artanto membantah ketiga polisi pelaku pungli yang hanya disidang disiplin sebagai bentuk ketidakseriusan.

Sebaliknya, pihaknya serius untuk melakukan pembinaan terhadap anggota yang bermasalah.

Sanksi sidang disiplin terhadap ketiga polisi tersebut juga sudah sesuai ketentuan.

POSTINGAN PUNGLI - Dokumentasi postingan menyoal pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Ada tiga oknum polisi yang telah ditetapkan menjadi pelaku dalam aksi itu.
POSTINGAN PUNGLI - Dokumentasi postingan menyoal pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Ada tiga oknum polisi yang telah ditetapkan menjadi pelaku dalam aksi itu. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Baca juga: Irjen Ribut Hari Wibowo Bakal Tindak Tegas Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng

Baca juga: LBH Semarang Desak Polda Jateng Ungkap Dugaan "Sosok Lebih Besar" di Balik Kasus Pungli Rutan

"Sidang disiplin bagi ketiganya sudah sesuai pakem."

"Sidang itu juga sudah menjadi suatu pembelajaran yang sangat kuat bagi anggota," ujarnya.

Pelaksanaan sidang disiplin, lanjut dia, bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Segera kami lakukan karena menjadi kasus atensi (perhatian)," sambungnya.

Kombes Pol Artanto menambahkan, ketiga polisi yang terjerat kasus pungli tidak dijerat kasus pidana.

Hal itu sesuai laporan dari pelapor yang hanya melaporkan kejadian tentang transaksional di rutan.

"Dari peristiwa transaksional ini kemudian kami tekan ke pelanggaran disiplin," terangnya.

Pihaknya tidak memahami kasus pungli ini tidak sampai dibawa ke ranah pidana oleh pelapor.

"Kami tidak memahami, yang jelas ketika ada laporan, anggota melanggar kami tindaklanjuti," terangnya.

Sebagai langkah pencegahan pungli, Kombes Pol Artanto bakal melakukan pengawasan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Adapula pengawasan eksternal dari masyarakat dengan cara melapor melalui nomor aduan masyarakat dan berbagai kanal lainnya.

Kombes Pol Artanto menambahkan, pimpinan juga ada kebijakan mutasi anggota atau kinerja anggota salah satunya adalah tour of duty dan tour of area.

"Langkah itu yang menjadi salah satu tindaklanjut dari pimpinan terhadap permasalahan-permasalahan seperti demikian," paparnya. (*)

Baca juga: Saran DPRD Kota Semarang Menyoal Dana Operasional RT Rp25 Juta: Jangan Sampai Timbulkan Masalah

Baca juga: Kepala Bapenda Kota Semarang Terseret Kasus Korupsi Mbak Ita: Saya Siap Jadi Saksi di Persidangan

Baca juga: Santika Sahabat Bumi, Wujud Cinta Bumi dari Santika Indonesia Hotels and Resorts Semarang

Baca juga: Rekomendasi DPRD Kota Pekalongan: Tambah Anggaran hingga Kuatkan Peran Masyarakat Atasi Sampah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved