Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Rutan Polda Jateng

Nasib Beruntung 3 Polisi Terjerat Kasus Pungli Rutan Polda Jateng Lolos Hukuman Pemecatan

Tiga polisi terduga pelaku kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau PTDH.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. Tiga polisi terduga pelaku kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tiga polisi terduga pelaku kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Lolosnya ketiga polisi tersebut dari sanksi PTDH lantaran sidang yang menjerat mereka hanya berupa sidang disiplin.

"Iya ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin. Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi Tribun, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirtahti Polda Jateng Diganti, Apakah Buntut Kasus Pungli Rutan?

Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025.

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi pada Agustus 2024.

Polda Jateng menetapkan tiga orang terduga pelaku pungli meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Ketiganya merupakan polisi bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Artanto melanjutkan, alasan menerapkan sidang disiplin terhadap tiga polisi terduga pungli karena pelanggaran hanya berkaitan dengan tugas atau tupoksinya.

Ketiga polisi ini sebagai petugas jaga tahanan menerima uang atau transaksional yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Iya hanya disidang disiplin karena mereka  melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," imbuhnya.

Sebaliknya, pihaknya tidak menerapkan sidang kode etik itu karena ketiga polisi tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma etika, perilaku, maupun ucapan.

"Kalau sidang disiplin sanksi (maksimal) teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 30 hari," paparnya.

Artanto membantah, ketiga polisi pelaku pungli yang hanya disidang disiplin sebagai bentuk ketidak seriusan.

Sebaliknya, pihaknya serius untuk melakukan pembinaan terhadap anggota  yang bermasalah.

Sanski sidang disiplin terhadap ketiga polisi tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved