Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Segini Jumlah Uang Gratifikasi yang Disetor Ade Bhakti kepada Mbak Ita dan Suami Alwin Basri

Konten kreator yang merupakan PNS Pemkot Semarang, Ade Bhakti disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum

|
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konten kreator yang merupakan PNS Pemkot Semarang, Ade Bhakti disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi (JPU KPK) pada kasus korupsi mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).


Pria yang saat ini menjabat sebagai sekretaris pemadam kebakaran Kota Semarang tertera pada dakwaan JPU tergabung dalam 10 orang yakni  Suwarno, Gatot Sunarto, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin yang merupakan anggota Gapensi Kota Semarang.


Ade Bhakti yang kala itu menjabat sebagai Camat Gajahmungkur bersama 10 orang memberikan gratifikasi berupa uang kepada Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri dan Martono selaku ketua Gapensi Kota Semarang.


"Jumlah seluruhnya  Rp 2.245.702.000 terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023," ujar jaksa.

Baca juga: Ade Bhakti Siap Buka Suara Soal Korupsi Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang: Tunggu Mawon


Menurutnya 10 orang termasuk Ade Bhakti itu dikoordinir Camat Pedurungan Eko Yuniarto yang juga Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang serta Camat Genuk Suroto. 


Eko dan Suroto mengkoordinir mereka terkait Pengadaan barang dan jasa terkait proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang. 


Proyek itu dibahas bersama seluruh camat se-Kota Semarang di Hotel Grand Wahid Salatiga pada 8 Desember 2022. 


Pada pertemuan itu Eko dan Suroto membahas penguraian nilai proyek PL sebesar Rp 16 miliar yang dibagi 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.


Hasil penghitungan nilai per pekerjaan kecamatan dan kelurahan yang menjadi jatah Mbak Ita, Alwin dan Martono adalah sebesar Rp 82.901.550.


Pada proyek itu, Ade Bhakti satu-satunya camat yang terlibat langsung dalam pemberian gratifikasi kepada Mbak Ita, Alwin, dan Martono.

Namun 15 camat lainnya tidak ikut karena  diambil alih langsung  para anggota Gapensi Kota Semarang sebagai koordinator lapangan.

"Data-data paket pekerjaan penunjukan langsung yang masing-masing kecamatan oleh Eko Yuniarto diteruskan kepada Ade Bhakti Ariawan yang kemudian diserahkan kepada Martono," ujarnya.

Jaksa menyebut Ade Bhakti meminta  Martono supaya proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur yang menjadi jatah Mbak Ita, Alwin dan dirinya agar dikelola sendiri.

"Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023 Ade Bhakti Ariawan menyerahkan uang kepada MARTONO sebesar Rp 148.570.000,00 yang merupakan uang untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan Martono," tuturnya.

Kata Ade Bhakti

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved