Sidang Korupsi Mbak Ita
Segini Jumlah Uang Gratifikasi yang Disetor Ade Bhakti kepada Mbak Ita dan Suami Alwin Basri
Konten kreator yang merupakan PNS Pemkot Semarang, Ade Bhakti disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan siap buka suara soal dugaan kasus korupsi Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Namanya mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan dakwaan dalam sidang perkara Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Ade menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita terkait proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Pada saat itu, dia masih menjabat Camat Gajahmungkur.
Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang Eko Yuniarto, kata Ade, juga akan memberikan pernyataan kesaksian. Eko pada saat itu merupakan Camat Pedurungan.
"Tunggu mawon keterangan Ketua Paguyuban Camat Waktu itu, Mas Eko Yuniarto beserta saya," papar Ade, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, dirinya, dan 14 camat lainnya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.
"Mas Eko, Saya dan 14 camat lainnya kalau memang diminta jadi saksi di persidangan (juga siap)," tandasnya. (eyf)
- Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan siap buka suara soal dugaan kasus korupsi Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Namanya mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan dakwaan dalam sidang perkara Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Ade menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita terkait proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Pada saat itu, dia masih menjabat Camat Gajahmungkur.
Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang Eko Yuniarto, kata Ade, juga akan memberikan pernyataan kesaksian. Eko pada saat itu merupakan Camat Pedurungan.
"Tunggu mawon keterangan Ketua Paguyuban Camat Waktu itu, Mas Eko Yuniarto beserta saya," papar Ade, saat konfirmasi awak media, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, dirinya, dan 14 camat lainnya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.
"Mas Eko, Saya dan 14 camat lainnya kalau memang diminta jadi saksi di persidangan (juga siap)," tandasnya.
(*)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.