Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Segini Jumlah Uang Gratifikasi yang Disetor Ade Bhakti kepada Mbak Ita dan Suami Alwin Basri

Konten kreator yang merupakan PNS Pemkot Semarang, Ade Bhakti disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum

|
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. 

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan siap buka suara soal dugaan kasus korupsi Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Namanya mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan dakwaan dalam sidang perkara Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

Ade menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita terkait proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Pada saat itu, dia masih menjabat Camat Gajahmungkur.


Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang Eko Yuniarto, kata Ade, juga akan memberikan pernyataan kesaksian. Eko pada saat itu merupakan Camat Pedurungan.


"Tunggu mawon keterangan Ketua Paguyuban Camat Waktu itu, Mas Eko Yuniarto beserta saya," papar Ade, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/4/2025). 


Menurutnya, Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, dirinya, dan 14 camat lainnya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.


"Mas Eko, Saya dan 14 camat lainnya kalau memang diminta jadi saksi di persidangan (juga siap)," tandasnya. (eyf)

 - Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan siap buka suara soal dugaan kasus korupsi Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 


Namanya mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan dakwaan dalam sidang perkara Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).


Ade menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita terkait proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Pada saat itu, dia masih menjabat Camat Gajahmungkur.


Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang Eko Yuniarto, kata Ade, juga akan memberikan pernyataan kesaksian. Eko pada saat itu merupakan Camat Pedurungan.


"Tunggu mawon keterangan Ketua Paguyuban Camat Waktu itu, Mas Eko Yuniarto beserta saya," papar Ade, saat konfirmasi awak media, Rabu (23/4/2025). 

Menurutnya, Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, dirinya, dan 14 camat lainnya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.

"Mas Eko, Saya dan 14 camat lainnya kalau memang diminta jadi saksi di persidangan (juga siap)," tandasnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved