Calo Rekrutmen Pegawai PDAM Pati
John Sebut Direktur Terlibat Praktik Percaloan Rekrutmen Pegawai PDAM Pati, Bambang: Tidak Benar!
Direktur Utam PDAM Pati, Bambang Soemantri tegas membantah dirinya terlibat praktik percaloan rekrutmen pegawai di perusahaan yang dia pimpin.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati, Bambang Soemantri membantah dirinya terlibat praktik percaloan rekrutmen pegawai di perusahaan yang dia pimpin.
Sebelumnya, mantan pegawai PDAM Pati yang menjadi tersangka kasus penipuan, John Douglas Fadersaer (38), menyebut bahwa direkturnya terlibat dalam praktik calo rekrutmen pegawai yang telah dia jalankan sejak 2021.
John ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh seorang korbannya.
Baca juga: Ngaku Sudah Lama jadi Calo Pegawai di PDAM Pati, JDF jadi Tersangka Penipuan
Baca juga: Puting Beliung di Pati: Ratusan Rumah Rusak, Pohon-Pohon Bertumbangan
Korban diminta membayar Rp100 juta oleh John agar bisa diterima sebagai pegawai PDAM Kabupaten Pati.
Karena lebih dari satu tahun tak kunjung dipekerjakan, korban merasa tertipu dan melapor ke pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025), John mengaku sudah sejak 2021 berpraktik sebagai calo pegawai di PDAM Pati.
"Dari dulu saya sering bawa orang masuk (diterima sebagai pegawai)."
"Itu lewat direktur saya," kata dia.
Menurut John, nominal setoran untuk bisa diterima bekerja biasanya Rp65 juta.
"Saya minta Rp100 juta."
"Bayarnya biasanya Rp65 juta."
"(Saya untung) Rp35 juta, tetapi uangnya masih di saya."
"Waktu itu saya bilang saya pinjam dulu untuk kebutuhan, untuk bayar cicilan," kata dia.
John Douglas Fadersaer mengklaim sudah tiga orang yang dia masukkan dengan membayar sejumlah uang.
"Sampai saat ini mereka masih bekerja di sana," tutur dia.
John berstatus sebagai pegawai tetap di PDAM Kabupaten Pati sebelum mengundurkan diri pada Oktober 2024.
Terpisah, ditemui di kantornya, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bening Pati, Bambang Soemantri membantah keterangan John tersebut.
Bambang mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari beberapa orang yang mengaku ditipu oleh John.
"Korban yang sempat datang ke saya, saya lupa persisnya, mungkin ada tujuh."
"Dari informasi-informasi itu, kebanyakan mengatasnamakan saya."
"Bukan mengatasnamakan direktur, tetapi pimpinan."
"Jadi saat oknum tersebut datang ke rumah korban dan melakukan aksinya, menyampaikan bahwa diperintah pimpinan," jelas dia.
Bambang menambahkan, secara hierarki kepegawaian, John tidak berada di bawah dirinya secara langsung.
Jabatan terakhir John saat masih bekerja adalah Kasubbag.
Artinya, pemimpin langsungnya adalah Kabag.
"Kalau diperintah direksi, lain lagi."
"Dia mengatasnamakan pimpinan."
"Tapi semuanya itu apakah terekam sama yang kena tipu?"
"Kalau ada rekamannya silakan," ucap dia.

Baca juga: Wali Kota Bogor Kunjungi Pati, Terkesan Fasilitas Olahraga Safin Sports School
Bambang Soemantri mengatakan, seorang korban pernah menunjukkan foto kiriman John yang mengesankan seolah-olah dia sedang menghadap pimpinan PDAM Pati.
"(Kepada korbannya, John) menyampaikan baru menghadap bosnya."
"Saya dikirimi foto, katanya ini rumah bosnya, tetapi kenyatannya tidak."
"Karena foto saat itu dia baru duduk, difoto kakinya, meja kursi dan sebagainya terlihat."
"Saya lihat itu bukan rumah saya."
"Lalu ini bosnya siapa?" ungkap Bambang.
Kepada para korban yang pernah melapor padanya, Bambang Soemantri mengarahkan mereka untuk langsung lapor ke polisi.
Akhirnya ada satu orang korban yang melapor terkait kasus yang terjadi Januari 2023.
Kasus tersebut yang akhirnya membuat John berurusan dengan kepolisian.
Ditanya tentang klaim John bahwa direktur mendapat setoran Rp65 juta untuk setiap pegawai yang dibawa masuk oleh John, Bambang juga membantahnya.
"Tidak benar (dia setor ke pimpinan Rp65 juta)."
"Di sini tidak menggunakan uang."
"Prosesnya di sini siapa pun yang melamar silakan."
"Dan nyatanya orang-orang yang sudah kena tipu tersebut lamarannya tidak sampai ke sini."
"Kalau ada yang dia tipu, lamarannya di sini, tentu akan ada arsip di sini."
"Tapi seluruhnya yang dia tipu itu tidak ada surat lamarannya di sini," papar Bambang Soemantri.
Mengenai klaim John bahwa ada tiga orang yang masuk dengan membayar dan hingga saat ini masih bekerja di PDAM Kabupaten Pati, Bambang juga menepisnya.
"(Yang diklaim dia sudah memasukkan pegawai) itu tidak ada," ucap dia.
Bambang mengatakan, terkait kasus ini pun pihaknya sudah dipanggil kepolisian dan dijadikan saksi.
Keterangan ini juga telah dia sampaikan pada pihak berwajib.
Adapun mengenai keterangan John bahwa dirinya tidak dipecat melainkan mengundurkan diri, Bambang juga memberikan keterangan berbeda.
"Tersangka sudah kami keluarkan, kalau tidak salah per September 2024."
"Tapi kami keluarkan bukan karena penipuan."
"Melainkan karena dia mangkir kerja."
"Kalau saya laporkan kasus penipuan, saya tidak ada buktinya."
"Malah nanti saya yang dicounter mencemarkan nama baik."
"Yang punya bukti mereka-mereka yang menjadi korban," tandas dia.
Baca juga: 190 Karyawan Anak Perusahaan PT Dua Kelinci Pati Tinggalkan Pabrik, Tolak Sistem Outsourcing
Baca juga: Detik-detik Pohon Angsana Tumbang Timpa Mobil Agya Putih di Pati
Ditangkap Polisi
Telah diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, mantan pegawai Perumda Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Pria berinisial JDF (38) tersebut dibekuk polisi setelah dilaporkan menipu korbannya.
Modusnya, tersangka menjanjikan korban dipekerjakan sebagai pegawai berstatus tenaga harian lepas di PDAM Kabupaten Pati dengan membayar uang Rp100 juta.
Tersangka meyakinkan korbannya dengan mengatakan bahwa dirinya punya hubungan baik dengan pimpinan perusahaan.
"Tersangka menjanjikan korban akan diterima di Perumda Air Minum Tirta Bening dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos."
"Kami telah menyita barang bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp100 juta per 7 Januari 2024," jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).
Barang bukti lainnya adalah rekening koran bank atas nama korban dan tersangka.
Korban melaporkan JDF karena merasa tertipu akibat tak kunjung dipekerjakan.
JDF pun dijerat kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsidair 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ketika ditanyai, JDF mengaku sudah lama berpraktik sebagai calo pegawai di PDAM Pati.
"Dari dulu saya sering bawa orang masuk (diterima sebagai pegawai)."
"Itu lewat direktur saya," kata dia.
Menurut dia, nominal setoran untuk bisa diterima bekerja biasanya Rp65 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban atau pelaku lain yang terlibat. (*)
Baca juga: Embung Kali Pucang hingga Rekonstruksi Jalan, Ini Usulan Strategis di Batang ke Gubernur Jateng
Baca juga: Wamenaker Immanuel Geram Gegara Dicueki Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah: Mas Saya Wakil Menteri
Baca juga: Ashanty Lulus Ujian Proposal Disertasi S3, Berhasil Raih Nilai Segini
Baca juga: Menantu Durhaka Curi Uang Mertua Rp 420 Juta, Sakit Hati Dihina Miskin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.