Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tunggakan Wajib Pajak di Kudus Capai 150.000 Kendaraan Rp 50 M

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Kantor Samsat Kabupaten Kudus sejak dibuka pada 8 April, sudah diakses 27.000 wajib pajak.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
BAYAR PKB : Sejumlah wajib pajak mengantre untuk bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kudus, baru-baru ini. Sudah ada 27.000 wajib pajak di Kudus yang sudah memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Kantor Samsat Kabupaten Kudus sejak dibuka pada 8 April, sudah diakses 27.000 wajib pajak.

Jumlah tersebut baru sebagian kecil dari perkiraan tunggakan pajak di Kudus mencapai 150.000 kendaraan bermotor.

Hanya saja, program pemutihan pajak yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sehingga masih ada cukup waktu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, dari 150.000 kendaraan menunggak pajak, diperkirakan tunggakannya mencapai Rp 50 miliar.

Lama tunggakan bervariatif, beberapa di antaranya ada yang menunggak sampai 15 tahun. Melalui program pemutihan ini, nantinya hanya membayar wajib pajak tahun berkenaan atau tahun terakhir untuk pajak kendaraan bermotor, dan hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) maksimal 5 tahun terakhir.

Menurut dia, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kudus hingga tri wulan pertama 2025 mencapai Rp 60 miliar. Dari total target setahun Rp 135 miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), belum termasuk opsen pajak.

Sukatmo menegaskan bahwa respons masyarakat terhadap program pemutihan pajak tahun ini cukup tinggi. Karena pembebasan pajak ini betul-betul membantu masyarakat, berbeda dengan program pembebasan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Di mana pembebasan pajak tahun sebelumnya hanya sebatas pembebasan denda pajak saja, tahun ini yang dibebaskan biaya pokok dan tunggakan sekaligus. Khususnya tunggakan pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Program ini sangat membantu masyarakat. Kami targetnya sebanyak-banyaknya, dengan harapan semua yang punya kendaraan menunggak pajak bisa memanfaatkan program pembebasan pajak ini," terangnya, (24/4/2025).

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris mengecek langsung progres berlangsungnya program pemutihan pajak yang digagas Gubernur Jawa Tengah di Kantor Samsat Kudus.

Sebagai bupati, Sam'ani meminta masyarakat Kudus untus mengecek kondisi surat kendaraan masing-masing. Bagi yang terdapat menunggak pajak untuk segera datang ke kantor Samsat Kudus.

Kata dia, sejauh ini opsen pajak pada tri wulan pertama 2025 sudah mencapai Rp 25 miliar. Semuanya langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Kudus.

Nantinya, pendapatan daerah dari opsen pajak ini bisa dimanfaatkan untuk program prioritas daerah. Termasuk di antaranya untuk perbaikan jalan rusak, dan perbaikan infrastruktur.

"Semoga di tengah efisiensi anggaran, ini bisa mendongkrak pedapatan daerah. Kami juga menyiapkan program digitalisasi retribusi daerah dan pajak. Dengan maksud mempermudah pembayaran, dan meningkatkan PAD dengan target 5-10 persen," tutur dia. (Sam)

Baca juga: Bupati Wonosobo Tegaskan Komitmen Transparansi APBD untuk Kesejahteraan Desa

Baca juga: Sepiring Kasih Dalam Pelukan Keberagaman dan Keterbatasan

Baca juga: Emerald Indonesia Gelar Semarang Education Expo x PetsTaria, Dukung Pelajar Ikut Perkembangan Zaman

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved