Berita Cilacap
Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Dua Pria di Diringkus Satres Narkoba Polresta Cilacap
Dua pria di Cilacap diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua pria di Cilacap diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Mereka adalah LMS (42) warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37) warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Keduanya bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, kedua pria itu diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu pada Minggu (20/4/2025) malam.
Keduanya diamankan polisi di wilayah Kecamatan Jeruklegi dengan barang bukti sabu seberat 0,72 gram.
"Kedua terduga pelaku kami amankan di Kecamatan Jeruklegi setelah tertangkap tangan dengan kepemilikian sabu seberat bruto 0,72 gram," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini kata Galih terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.
Galih menyampaikan, mulanya warga mencurigai adanya kendaraan yang mondar-mandir di lokasi kejadian.
Karena merasa resah dan curiga, warga pun melaporkan kepada polisi.
"Kedua terduga pelaku kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam," jelas Ipda Galih.
Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu.
Kemudian dua unit ponsel dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam juga turut disita polisi.
Adapun berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA yang dikenalnya hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi.
Sabu tersebut dibeli seharga Rp650 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Atas kasus tersebut kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengguna.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Galih. (pnk)
Baca juga: Cerita Sarwito Ditengah Mahalnya Harga Kedelai
Baca juga: Terpincut Bagi Hasil Dana Talangan, Uang Rp 200 Juta Raib Dibawa Kabur, Korban Lapor Polres Sragen
Baca juga: Chord Kunci Gitar Yellow TREASURE
Dinas Kesehatan Cilacap Percepat Sertifikasi Keamanan Pangan 80 Dapur SPPG |
![]() |
---|
Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Gelar Nobar Dukung Timnas Indonesia, Nanti Malam di Alun-alun |
![]() |
---|
Sembilan Jabatan Kepala Dinas di Cilacap Masih Kosong, Pemkab Buka Seleksi Terbuka 2025 |
![]() |
---|
Musim Hujan Datang Lebih Awal, BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor di Cilacap dan Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.