Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Buruh di Kudus Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video Asusila, Korban Sampai Dikeluarkan dari Sekolah

Satreskrim Polres Kudus meringkus SB (48), seorang pria paruhbaya asal desa di Kecamatan Kota Kudus atas dugaan pencabulan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Satreskrim Polres Kudus menggelar konferensi pers dugaan pencabulan terhadap pelajar 12 tahun, Jumat (25/4/2025). Tersangka adalah SB usia 48 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas.  

Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain yang dirugikan tersangka.

Saat ini, korban sudah bersama kelurganya dalam kondisi semakin membaik didampingi Polres Kudus.

"Tersangka ditangkap sepekan setelah laporan dari keluarga korban," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved