Berita Kudus
Buruh di Kudus Cabuli Siswi SMP dan Sebar Video Asusila, Korban Sampai Dikeluarkan dari Sekolah
Satreskrim Polres Kudus meringkus SB (48), seorang pria paruhbaya asal desa di Kecamatan Kota Kudus atas dugaan pencabulan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Satreskrim Polres Kudus menggelar konferensi pers dugaan pencabulan terhadap pelajar 12 tahun, Jumat (25/4/2025). Tersangka adalah SB usia 48 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain yang dirugikan tersangka.
Saat ini, korban sudah bersama kelurganya dalam kondisi semakin membaik didampingi Polres Kudus.
"Tersangka ditangkap sepekan setelah laporan dari keluarga korban," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sam)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kudus
Pemkab Kudus Siap-siap Sulap eks Stasiun Wergu Jadi Pusat Kuliner, Pengelolaan Tunggu Investor |
![]() |
---|
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.