Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Advokat Sujiarno Broto Aji Minta Semua Pihak Junjung Praduda Tak Bersalah di Kasus Korupsi Mbak Ita

Perkembangan sidang dakwaan atas dugaan korupsi 'Iuran Kebersamaan Bappenda' yang menjerat mantan Wali Kota Semarang

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
KASUS KORUPSI - Praktisi hukum sekaligus advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji menyoroti proses persidangan kasus dugaan korupsi Eks Wali Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perkembangan sidang dakwaan atas dugaan korupsi 'Iuran Kebersamaan Bappenda' yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita mendapat perhatian dari praktisi hukum.

Terlebih, adanya pernyataan di luar persidangan menginginkan saksi-saksi diseret sebagai terdakwa. Dengan alasan turut bersama-sama melakukan kegiatan dugaan terhadinya korupsi yang dituduhkan.


Hal ini menggelitik praktisi hukum sekaligus advokat Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji.


"Melihat di media, komentar kuasa hukum terdakwa yang meminta saksi turut diseret ke meja hijau. Ini menggelitik sekali," ungkap Aji, Sabtu (26/4/2025). 


Dia menilai, komentar yang diungkapkan di luar persidangan adalah kurang etis. Terlebih, saat itu masih proses sidang dakwaan, belum masuk dalam sidang pemeriksaan saksi.


Jika dalam pemeriksaan sidang dakwaan terdapat unsur 'turut bersama-sama', seharusnya disaampaikan dalam eksepsi persidangan.


"Ini kurang etis, baru sidang pendakwaan, belum ke pemeriksaan saksi. Dan sepengetahuan saya eksepsi itu belum disampaikan," ujarnya. 


Oleh karena itu dirinya mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk, kepada terdakwa juga masih dicari kebenaran atas kasus dugaan korupsi.


"Fakta masih buram, harus utuh mengikuti dulu keterangan di persidangan. Asas praduga tak bersalah harus dujunjung kepada semuanya," ucapnya.


Dengan munculnya pernyataan soal saksi diseret dalam kasus menjadikan para saksi akan merasa mendapat tekanan sebelum masuk agenda pemeriksaan saksi.


Komentar tersebut yang menjadi konsumsi pemberitaan media beimbas pada opini publik yang seakan saksi juga turut terlibat sebagai terdakwa. 


"Ini seolah psy war oleh terdakwa terhadap saksi, jadi malah membuat ketakutan para saksi, ini bisa mengakibatkan saat memberi keterangan kurang utuh saat sidang pemeriksaan saksi karena merasa tertekan," papar Aji yang juga sebagai Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Jateng.


Sebagai pengacara, ia megajak semua pihak fokus pada pembelaan klien masing-masing. Tidak perlu repot melihat pihak lain. Pengadilan dan hakim yang memutuskan sesuai fakta.


Pada prinsipnya, ia meminta tidak ada lagi tekanan mental dan psikologi bagi para saksi di pengadilan.


"Kesaksian para saksi yang harus dibuktikan di pengadilan saja, dibuka semua diperiksa. Tapi ini belum saatnya (komentar) terlalu awal. Hargai HAM dan ini mengganggu dan mempengaruhi nama baik seseorang," katanya.


Para saksi nantinya dipanggil dalam sidang pemerikasaan saksi dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang itu, diharapkan bisa menjalani dengan tenang dan tanpa tekanan pihak mana pun.


"Saya harap saksi sampaikan apa adanya tenang aja, kendalikan mental, agar terbuka semua. Kesaksian itu di pengadilan bebas, berbicara sejelasnya," paparnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved