Berita Jawa Tengah
Penipuan Modus Gadai Mobil dan Palsukan STNK, Tersangka Warga Pekalongan: Tidak Semua Hukum Ditaati
Polda Jateng menangkap dua warga asal Pekalongan lantaran terlibat kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penipuan gadai mobil.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PALSUKAN STNK - Polda Jateng menangkap dua warga Pekalongan karena memalsukan STNK mobil, digadaikan puluhan juta rupiah ke korban. Kedua tersangka hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Masing-masing korban alami kerugian Rp25 juta.
"Kami jerat tersangka Pasal 263 (pemalsuan surat) dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (*)
Baca juga: Nasib PSIS Makin Pelik di Tengah Ancaman Degradasi, Mahesa Jenar Belum Dapatkan Investor Baru
Baca juga: Bupati Sam’ani Intakoris: Pegawai Perumda Tirta Muria Kudus Harus Keluarkan Semua Kemampuan
Baca juga: Pilu Utami Ningsih Merugi Rp50 Juta, Warungnya di Wisata Noyo Gimbal Blora Hangus Terbakar
Baca juga: Dikenal Sebagai Sosok Paling Sederhana, Paus Fransiskus Miliki Nominal Gaji dan Kekayaan Fantastis
Berita Terkait:#Berita Jawa Tengah
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.