Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Penipuan Modus Gadai Mobil dan Palsukan STNK, Tersangka Warga Pekalongan: Tidak Semua Hukum Ditaati

Polda Jateng menangkap dua warga asal Pekalongan lantaran terlibat kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penipuan gadai mobil.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PALSUKAN STNK - Polda Jateng menangkap dua warga Pekalongan karena memalsukan STNK mobil, digadaikan puluhan juta rupiah ke korban. Kedua tersangka hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025). 

Masing-masing korban alami kerugian Rp25 juta.

"Kami jerat tersangka Pasal 263 (pemalsuan surat) dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (*)

Baca juga: Nasib PSIS Makin Pelik di Tengah Ancaman Degradasi, Mahesa Jenar Belum Dapatkan Investor Baru

Baca juga: Bupati Sam’ani Intakoris: Pegawai Perumda Tirta Muria Kudus Harus Keluarkan Semua Kemampuan

Baca juga: Pilu Utami Ningsih Merugi Rp50 Juta, Warungnya di Wisata Noyo Gimbal Blora Hangus Terbakar

Baca juga: Dikenal Sebagai Sosok Paling Sederhana, Paus Fransiskus Miliki Nominal Gaji dan Kekayaan Fantastis

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved