Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

DP3AP2KB Jepara Berikan Pendampingan Kepada Keluarga Maupun Korban Predator Seks

DP3AP2KB Kabupaten Jepara akan mendampingi keluarga maupun korban predator seks anak bawah umur yang dilakukan tersangka S (21).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
PREDATOR SEKS - Ditreskrimum Polda Jateng jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DP3AP2KB Kabupaten Jepara akan mendampingi keluarga maupun korban predator seks anak bawah umur yang dilakukan tersangka S (21) warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kasi Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Ririn Anggraini menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sedang mendampingi dua korban.

Kedua orang tersebut masih mendapatkan pendampingan secara psikologis.

Baca juga: Ribuan Buruh Jepara Rayakan May Day Sukaria di Lapangan Pantai Kartini 

Baca juga: Bupati Jepara Ngantor di Desa Kunir, Serap Aspirasi dan Dorong UMKM hingga Wisata

Dia menegaskan, pihaknya ke depannya akan menyiapkan psikiater untuk memulihkan trauma para korban.

''Targetnya pemulihan mental korban karena mereka shock berat dan trauma,'' kata Ririn kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/5/2025).

Tak hanya bagi korban, pendampingan juga dilakukan kepada keluarga korban.

Tujuannya agar keluarga tidak menyalahkan korban. 

Korban diharapkan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan mental dari keluarga dan lingkungan sekitar.

''Untuk memberikan pendampingan yang lebih luas, kami juga membuka layanan pengaduan melalui Sapa 129,'' ucapnya.

Sebagai informasi, tersangka S (21) sudah melakukan tindakan pornografi hingga asusila kepada 31 korban. 

Korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur, dan Lampung.

Mayoritas korban dari Jepara.

Nyarisnya semua korban adalah anak-anak bawah umur, dengan rata-rata usia 12-14 tahun dan yang paling besar berusia 18 tahun.

Dari korban-korban tersebut, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, jika ada korban yang diketahui hendak melakukan bunuh diri akibat ancaman tersangka. 

''Pelaku melakukan kegiatan digital, direkam, dan disebarluaskan,'' ungkap Kombes Dwi Subagio seusai penggeledahan dan pengumpulan barang bukti di rumah tersangka pelaku S (21), di Desa Sendang, Rabu (30/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved