Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Kudus Janjikan 26.000 Pekerja Rentan Terkover Jaminan Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
saiful ma'sum
BERIKAN KETERANGAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris memberikan keterangan terkait program kerja bagi pekerja pensiun dan pekerja rentan agar dilindungi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, Jumat (2/5/2025). Rencananya, Pemkab Kudus menyiapkan anggaran untu 26.000 pekerja rentan terkover BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disiapkan untuk para pekerja rentan. Seperti contoh tukang ojek, tukang becak, pedagang kaki lima (PKL), dan beberapa kategori pekerja rentan lainnya.

Sebanyak 26.000 pekerja rentan diprogramkan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan pada tahun ini.

Pendataan sasaran dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) menyasar pekerja rentan yang tidak terkover jaminan ketenagakerjaan.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, program tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah hadir memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dengan syarat, penerima program harus warga dan ber-KTP Kudus.

"Ini program dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk Warga Kudus. Anggaran sudah kami siapkan," terangnya, Jumat (2/5/2025).

Selain itu, lanjut Sam'ani, Pemerintah Kabupaten Kudus juga menyiapkan anggaran untuk jaminan kesehatan bagi buruh atau pekerja yang sudah pensiun melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Program ini juga ditujukan bagi warga ber-KTP Kudus yang sudah pensiun sebagai buruh atau bekerja.

Di mana iuran BPJS Kesehatannya yang sebelumnya dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, dikover oleh pemerintah daerah dengan skema PBI.

Sam'ani menegaskan, program ini semata-mata dilakukan agar jaminan kesehatan bagi buruh tetap ada. Status keanggotaan BPJS Kesehatan tetap aktif meskipun sudah putus kerja karena pensiun.

Selain itu, bupati Kudus juga mendorong upaya pemerintah daerah dalam menyejahterakan pekerja atau buruh di Kabupaten Kudus. Di antaranya menyiapkan berbagai program keterampilan kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Pelatihan tersebut dibuka gratis bagi pekerja untuk menghadapi masa pensiun, supaya tetap produktif. Misalnya, bekal pelatihan kerja digunakan untuk membuka usaha kecil berbasis UMKM. Dengan begitu, pekerja yang sudah pensiun masih bisa disibukkan dengan rutinitas-rutinitas kecil setiap harinya.

"Ini langkah baik dalam memberikan kesejahteraan buruh, harus punya pekerjaan sampingan, banyak pelatihan kami fasilitasi. Termasuk pelatihan ketika pekerja hendak pensiun," tuturnya.

Diketahui bahwa Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi warga Kabupaten Kudus saat ini sudah mencapai 99,01 persen.

Sementara Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kabupaten Kudus sekitar 40 persen.

Sam'ani menambahkan, berbagai bantuan disiapkan bagi pelaku UMKM dan pekerja. Seperti bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, pelatihan yang dilaksanakan oleh Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, dan bantuan CSR perusahaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved