Berita Solo
Perang Hukum Dimulai: Jokowi Tolak Tuntutan Ijazah, Mediasi Berakhir Buntu!
Kuasa Hukum Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni YB Irpan menolak atas gugatan yang dilayangkan penggugat.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa Hukum Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni YB Irpan menolak atas gugatan yang dilayangkan penggugat dan meminta supaya mediasi segera diakhiri.
Pernyataan itu disampaikan YB Irpan usai mediasi dengan metode kaukus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (7/5/2025).
Dalam mediasi kedua tersebut, penggugat pertama, kedua, ketiga dan keempat melakukan mediasi dengan mediator, Prof Adi Sulistiyono secara tertutup dan terpisah dengan pihak penggugat.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Kekeh Minta Ditunjukkan Ijazah Asli
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan, proses mediasi kali ini tergugat pertama yakni Joko Widodo tidak hadir langsung dan memberikan surat kuasa mediasi kepada dirinya.
Pihaknya telah diberi kewenangan untuk mengambil keputusan damai atau tidak dalam mediasi itu.
Akan tetapi pihaknya tetap berkonsultasi dengan Jokowi.
"Pada akhrinya kami harus menyatakan sikap untuk menolak atas tuntutan bahwa Pak Jokowi tidak akan pernah untuk memperlihatkan ijazah yang dimiliki tersebut kepada publik secara terbuka," katanya kepada Tribunjateng.com usai mediasi, Rabu siang.
Menurutnya ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut seperti halnya penggugat dalam aspek perkara itu sama sekali tidak memiliki legal standing dan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena tidak memiliki kepentingan yang cukup, layak dan dasar hukum.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik Ungkap Bagian yang Kerap Diganti di Kasus Dokumen Palsu
Bahkan kalau dirinya mengidentifikasi surat gugatan maupun petitum gugatan tersebut, lanjutnya, merupakan tindakan yang merendahkan, menyerang terhadap nama baik, harkat dan martabat Jokowi.
Oleh karena atas beberapa pertimbangan itu pihaknya menyatakan tegas menolak gugatan itu.
"Sudha saya sampaikan kepada mediator agar mediasi segera diakhiri untuk dinyatakan bahwa mediasi tidak terjadi kesepakatan perdamaian," terangnya. (Ais)
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Kisah Martin WNA Polandia Kehilangan Sepeda Patrol, Hendak Dijual Pelaku Seharga Rp8 Juta di Solo |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Sritex Ditahan di Rutan Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.