Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Perang Hukum Dimulai: Jokowi Tolak Tuntutan Ijazah, Mediasi Berakhir Buntu!

Kuasa Hukum Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni YB Irpan menolak atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
MEDIASI GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan memberikan keterangan kepada wartawan usai audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (7/5/2025) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa Hukum Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni YB Irpan menolak atas gugatan yang dilayangkan penggugat dan meminta supaya mediasi segera diakhiri.

Pernyataan itu disampaikan YB Irpan usai mediasi dengan metode kaukus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (7/5/2025).

Dalam mediasi kedua tersebut, penggugat pertama, kedua, ketiga dan keempat melakukan mediasi dengan mediator, Prof Adi Sulistiyono secara tertutup dan terpisah dengan pihak penggugat.

Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Kekeh Minta Ditunjukkan Ijazah Asli

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan, proses mediasi kali ini tergugat pertama yakni Joko Widodo tidak hadir langsung dan memberikan surat kuasa mediasi kepada dirinya.

Pihaknya telah diberi kewenangan untuk mengambil keputusan damai atau tidak dalam mediasi itu.

Akan tetapi pihaknya tetap berkonsultasi dengan Jokowi.

"Pada akhrinya kami harus menyatakan sikap untuk menolak atas tuntutan bahwa Pak Jokowi tidak akan pernah untuk memperlihatkan ijazah yang dimiliki tersebut kepada publik secara terbuka," katanya kepada Tribunjateng.com usai mediasi, Rabu siang.

Menurutnya ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut seperti halnya penggugat dalam aspek perkara itu sama sekali tidak memiliki legal standing dan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena tidak memiliki kepentingan yang cukup, layak dan dasar hukum.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik Ungkap Bagian yang Kerap Diganti di Kasus Dokumen Palsu

Bahkan kalau dirinya mengidentifikasi surat gugatan maupun petitum gugatan tersebut, lanjutnya, merupakan tindakan yang merendahkan, menyerang terhadap nama baik, harkat dan martabat Jokowi.

Oleh karena atas beberapa pertimbangan itu pihaknya menyatakan tegas menolak gugatan itu.

"Sudha saya sampaikan kepada mediator agar mediasi segera diakhiri untuk dinyatakan bahwa mediasi tidak terjadi kesepakatan perdamaian," terangnya. (Ais)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved