Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Kasus PHK Jateng Tertinggi di Awal 2025, 83 Persen Disumbang Sritex

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan tahun 2025 ini. 

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
DOK KSPI
GELAR AKSI - Sejumlah buruh menggelar aksi di depan kediaman pribadi pemilik PT Sritex, Iwan Lukminto, di Jalan Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025). Aksi tersebut untuk menyerukan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan ribuan buruh PT Sritex. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan tahun 2025 ini. 

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, total kasus PHK di Jateng mencapai sebanyak 12.000 kasus, di mana 10.000 dari total tersebut disumbang dari PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Total 12 ribu itu, PT Sritex sendiri (menyumbang) 10 ribuan."

Baca juga: Mayday 2025, Bupati Samani: Jangan Ada PHK Buruh di Kudus

Baca juga: Hari Buruh, Jurnalis Semarang Prihatin Hantaman Gelombang PHK

"Memang PHK terbanyak di Jateng itu karena PT Sritex, kalau tidak ada (PHK dari) PT Sritex, hanya 2 ribu (kasus PHK)," terangnya.

Adapun dia melanjutkan, ketika raksasa tekstil tersebut pailit di 2024, masih ada hubungan kerja.

"Kurator sudah memberikan hak-hak pekerja semua sampai Februari," jelasnya.

Menurutnya, PHK resmi dilakukan pada Februari lalu, di mana setelah PHK, para pekerja mendapatkan hak dari program BPJS Ketanagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dia menyebutkan, JHT dicairkan sejak pertengahan Maret.

"Karena jumlahnya banyak, dibentuk Satgas yang terdiri dari manajemen Sritex yang lama di bawah kurator dan perwakilan serikat pekerja," terangnya.

Ia memaparkan, JKP diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.

Selain itu, para terdampak PHK tersebut juga diberi pelatihan kerja baik reskilling maupun upskilling, serta akses informasi lowongan kerja. 

Menurutnya, kurator juga berkomitmen tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi pekerja. Namun, pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset-aset PT Sritex sudah terjual.

Adapun saat ini, lanjutnya, ada sebagian pekerja yang sudah tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru.

"Ada juga yang mau istirahat, ada yang pindah ke pekerjaan lain," ungkapnya.

Sementara itu, meski sebagian pekerja telah melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru, ia belum bisa memastikan perusahaan apa yang akan menyewa aset PT Sritex untuk kembali beroperasi di bidang tekstil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved