Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Oknum Brimob Polda Metro Jaya Tipu Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo, 3 Tahun Mandeg

Mochamad Suwendi (47), mantan Calon Wakil Bupati Pemalang, dilaporkan mengalami kerugian hingga lebih

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
DATANGI POLRES - Mochamad Suwendi (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahrurroji Sidik mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (8/5/2025). Mantan Calon Wakil Bupati Pemalang ini menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Mochamad Suwendi (47), mantan Calon Wakil Bupati Pemalang, dilaporkan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1,1 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga merupakan oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Suwendi, yang sebelumnya maju dalam Pilkada Pemalang berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo lewat dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi korban dalam skema penipuan berkedok investasi bisnis perikanan.

Kuasa hukum Suwendi, Fahrurroji Sidik, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2022 saat terlapor yang berinisial RA mendatangi kediaman kliennya.

Kepada korban, RA memperkenalkan diri sebagai anggota Polri yang tengah menjalankan bisnis pengolahan ikan cakalang dengan fasilitas gudang di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.

RA menawarkan kerja sama bisnis ikan dan menyebutkan memiliki jaringan distribusi yang kuat.


"RA membujuk rayu dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari modal yang diserahkan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).


Fahrurroji mengatakan, pelapor setelah itu memberikan sejumlah uang kepada terlapor RA dengan total mencapai Rp 1,11 miliar. 


Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak delapan kali langsung ke rekening RA di tahun 2022.


Tetapi kemudian tidak ada keuntungan atau modal yang dikembalikan kepada pelapor.


Setelah itu, terlapor juga tidak bisa dihubungi. 


"Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Brimob Polda Metro Jaya. Benar, RA merupakan anggota Polri di sana," ujarnya. 


Fahrurroji menjelaskan, ia mendampingi kliennya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota, pada 2023.


Pelaporan dilakukan di Polres Tegal Kota karena pelapor mentransfer uang ke RA di wilayah hukum Kota Tegal.


Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/ Polda Jateng, 30 Maret 2023.


Tetapi ia menyayangkan, belum ada perkembangan dari laporan tersebut hingga saat ini, pada 2025.


"Kemarin kami sudah minta perkembangan penyelidikan, pada April 2025. Muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), poinnya masih dilakukan penyelidikan," jelasnya. 


Selain itu, menurut Fahrurroji, pihaknya juga mendampingi kliennya untuk melaporkan RA ke Propam Polda Metro Jakarta. 


Pelapor atau kliennya juga sudah diperiksa oleh Propam. 


"Kami melakukan aduan ke Propam. Karena si terlapor ini melakukan bujuk rayu dengan mengaku anggota Polri. Dia menjelaskan anggota Polri hanya sebagai sampingan," ungkapnya. 


Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani membenarkan, adanya laporan kasus penipuan atau penggelapan oleh pelapor Mochamad Suwendi


Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. 


"Masih dilakukan penyelidikan," katanya melalui pesan Whatsapp. 


Sementara itu, pelapor Mochamad Suwendi berharap, kasusnya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya. 


Sebab, kasus tersebut prosesnya sudah tiga tahun.


"Ini semua saya lakukan karena kepedulian kepada institusi Polri. Karena prosesnya sudah tiga tahun dan terlapornya diduga oknum. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved