Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dendam Kesumat di Balik Pengeroyokan Sadis Pria Semarang, 4 Orang Ditangkap Usai Videonya Viral

Dendam pribadi di balik peristiwa pengeroyokan sadis seorang pria di Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribunnews.com
Ilustrasi Pengeroyokan. Dendam pribadi di balik peristiwa pengeroyokan seorang pria di Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dendam pribadi di balik peristiwa pengeroyokan seorang pria di Semarang.

Polisi akhirnya menangkap empat pemuda yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan sadis tersebut.

Peristiwa terjadi di sebelah barat mal Queen City persisnya di Jalan Gendingan, Pandansari, Semarang Tengah, Kota Semarang, Kamis (8/5/2025) malam.

Empat tersangka yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Semarang Utara meliputi BS (27) warga Perbalan, FYT (25) warga Dadapsari, DK (21) warga Tanjung Mas dan MAY (24) warga Bulu Lor.

Baca juga: Hari Masih Pagi saat Bocah-bocah SD Ini Siap Tawuran, Bawa Penggaris Besi hingga Parang

Para tersangka mengeroyok korban berinisial J (31) warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang pada 

Korban akibat pengeroyokan ini mengalami luka sabetan senjata tajam hingga alami robek di bagian perut dan kedua kakinya. 

Para tersangka melakukan aksi kekerasan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

"Motif penganiayaan karena para pelaku sakit hati. Mereka ada permasalahan sebelumnya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada Tribun, Selasa (13/5/2025).

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman video tampak korban mendapatkan sejumlah sabetan senjata tajam.

Berbekal video tersebut, kepolisian melakukan pencarian terhadap para tersangka. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita pula celurit, corbek atau celurit panjang hampir 1 meter.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi menyebut, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

"Ya kasusnya masih pemeriksaan intensif. Para tersangka dituntut terkait  penyerangan berat," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved