Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Sekap Intel Polda Jateng

Polisi menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jateng.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.

Kedua mahasiswa ini meliputi RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Keduanya kini telah ditahan.

"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Membanggakan! Mahasiswa Adiksi UIN Saizu Raih Bronze Medal dan Poster Favorit Ajang Essai Nasional

Artanto menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Tembalang, Selasa (13/5/2025).

"Dua mahasiswa yang ditangkap dua RS mahasiswa asal Tambun, Bekasi. Kemudian satunya (RSB) beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara," paparnya.

Kedua mahasiswa ini dijerat pasal pasal 333 dan pasal 170 KUHP.

Sebab, keduanya dituding melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen saat aksi May Day.

Artanto menyebut, pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan. 

"Ancaman 8 tahun penjara," paparnya kepada Tribun.

Dia mengklaim, penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa ini juga sudah seusai dengan alat bukti yang cukup meliputi rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa.

"Ditambah keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," katanya.

Aksi Kamisan Semarang : Salahi Prosedur

Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosuder.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved