Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Geger Remaja 13 Tahun Dianiaya Rekannya di Kroya Cilacap, Dendam Karena Perkataan Kasar Korban

Warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dibuat geger dengan insiden penganiayaan terhadap bocah bawah umur, Senin (12/5/2025).

POLRESTA CILACAP
PEMERIKSAAN - ALZ (13) menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian di Mapolsek Kroya seusai melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Rabu (14/5/2025). Pelaku sengaja menganiaya korban lantaran ada rasa dendam. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dibuat geger dengan insiden penganiayaan terhadap seorang bocah bawah umur pada Senin (12/5/2025).

Penganiayaan terhadap korban FAP (13) dilakukan oleh temannya sendiri yakni ALZ (16) di tepi jalan.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan setelah terkena pisau dan luka di beberapa bagian tubuhnya setelah dipukul pelaku.

Baca juga: Kolaborasi Kilang Cilacap & Warga Muhammadiyah Wujudkan Pertanian Berkemajuan

Baca juga: 3 Isu Strategis Pembangunan Cilacap: Potensi Lokal, Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur

Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda Daryoko menyebut, insiden itu didasari rasa dendam pelaku terhadap korban.

Pasalnya, beberapa waktu lalu korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

"Kasus ini didasari dendam."

"Pelaku pernah diberi kata-kata kasar yang menyinggung perasaan."

"Antara pelaku dan korban adalah teman main," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/5/2025).

Dijelaskan Ipda Daryoko, itu bermula ketika korban FAP sedang mengendari sepeda ontel sepulang dari warung.

Tiba-tiba dari arah berlawanan sepeda motor Supra yang dikendarai pelaku ALZ langsung menabrak sepeda ontel hingga akhirnya korban terjatuh ke selokan.

Dalam posisi terjatuh itu, korban langsung dianiaya oleh pelaku menggunakan golok yang dibawanya, yang kemudian diketahui warga setempat.

"Dalam kondisi itu pelaku menganiaya korban."

"Korban disabet pisau yang dibawa pelaku dari rumah."

"Korban dipukul pelaku menggunakan werangka, namun diketahui warga sehingga dilerai," jelas dia.

Baca juga: Dorong Ekonomi Perempuan, Wamen Veronica Tan Apresiasi Pelatihan Kewirausahaan di Cilacap

Baca juga: Upaya Dongkrak Kunjungan Wisata, Kalender Event Desa Wisata Karangbanar Jetis, Cilacap Dibentuk

Akibat kejadian itu, kata Daryoko, tangan korban mengalami luka dan memar.

Korban mengalami luka sayat pada lengan tangan kiri sepanjang 5 sentimeter.
 
"Korban juga mengalami luka lecet pada bagian kaki kanan sekira 2 sentimeter serta memar pada lengan tangan kiri akibat dipukul menggunakan kerangka senjata tajam," lanjutnya.

Melihat kejadian itu warga setempat menghubungi SPKT Polsek Kroya dan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kroya beserta anggota mendatangi lokasi.

Di lokasi, polisi menangkap ALZ yang kemudian dibawa ke Polsek Kroya bersama barang bukti yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

"Barang bukti berupa 1 sepeda ontel, 1 sepeda motor Supra, dan 1 gagang serta werangka senjata tajam," kata dia.

Saat ini pelaku ALZ di Polsek Kroya untuk dilakukan pemeriksaan, yang kemudian dilanjutkan gelar perkara penetapan pelaku dan penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 80 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)

Baca juga: Misteri Kematian 10 Ton Ikan dan Udang di Tambak Milik Warga Semarang, Diduga Tercemar Limbah

Baca juga: Ayo Siap-siap, Pabrik Sepatu di Pati Bakal Serap 12.000 Tenaga Kerja

Baca juga: Kemenag Kota Tegal Tegas, PT NSCM Bukan Biro Haji, NF Anggota DPRD Terlibat Sebagai Perekrut

Baca juga: DPP PAN Belum Beri Sanksi NF Anggota DPRD Kota Tegal yang Terlibat Haji Ilegal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved