Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kisah Bapak dan Anak Kompak Jadi Preman, Kantongi Rp 22 Juta Perbulan dari Memalak Pedagang Pasar

Kisah bapak dan anak kompak menjadi preman pasar menjadi sorotan warganet. Bapak dan anak itu merupakan preman pasar ikan.

Editor: rival al manaf
DOK. Polresta Bandar Lampung
Bapak-anak yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap para pedagang pasar ikan di Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah bapak dan anak kompak menjadi preman pasar menjadi sorotan warganet.

Bapak dan anak itu merupakan preman pasar ikan di Kota Bandar Lampung.

Setiap kios mereka mintai uang kebersihan Rp 7.500 total ada 100 kios di pasar ikan tersebut.

Pendapatan bapak dan anak sebagai preman ini mencapai Rp 22 juta per bulan.

Baca juga: Terungkap Pendapatan Anggota Ormas Perbulan Lewati Gaji UMR Jakarta, Hasil Memeras Tarif Parkir

Baca juga: Polisi Tangkap Anak Buah Hercules, Pakai Atribut Ormas Grib Jaya Peras Rp 7 Juta

Bapak dan anak di Kota Bandar Lampung kompak menjadi preman

Keduanya melakukan pungli (pungutan liar) ke pedagang pasar ikan setiap hari.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengatakan, keduanya adalah S (50, bapak) dan D (30, anak), warga Kecamatan Bumi Waras.

"Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang," kata Alfret dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (13/5/2025) siang kemarin.

Penangkapan ini berawal dari aduan para pedagang di pasar ikan itu yang mengaku resah dengan tingkah laku kedua pelaku.

Setiap hari, kedua pelaku meminta uang Rp 7.500 ke 100 kios dengan alasan pembayaran listrik dan uang kebersihan.

Dengan demikian, per hari uang pungli yang diperoleh mencapai Rp 750.000 dan per bulan mencapai Rp 22 juta.

Para pelaku memaksa pedagang membayar dengan alasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 488 ribu.

Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.

Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapak-Anak Kompak Jadi Preman, Pungut Pungli ke Pedagang Pasar Ikan, Raup Rp 22 Juta Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved