Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Rutan Polda Jateng

Nasib 3 Polisi Terlibat Jaringan Pungli Tahanan Polda Jateng Kena Demosi dan Penundaan Pendidikan

Tiga polisi pelaku pungutan liar rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah divonis demosi atau dipindah ke jabatan lebih rendah.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tiga polisi pelaku pungutan liar rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah divonis demosi atau dipindah ke jabatan lebih rendah.

Selain demosi, ketiganya juga mendapatkan sanksi penundaan pendidikan selama setahun, dipecat dari jabatan dan ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan selama 14 hari.

Tiga polisi pelaku pungli tersebut meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Baca juga: "Takut, Pergi Semua" Anggota Dishub Pungli Berkedok Razia Ilegal Kabur Saat Didatangi Wartawan

Ketiganya merupakan anggota bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, sidang disiplin terhadap tiga polisi tersebut sudah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) pada Jumat 2 Mei 2025.

Sidang dipimpin oleh Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jawa Tengah,  AKBP Prayuhda Widiatmoko.

"Ketiga polisi ini sekarang masih di bagian Pelayanan Markas (Yanma) sambil menunggu mutasi bersifat demosi," paparnya.

Menurut Artanto, keputusan sanksi tersebut dengan pertimbangan ketiga polisi telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan ketiganya juga mengakui kejadian tersebut.

"Ketiganya memang masih dibina. Kami harap mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya," terangnya. 

Terkait aliran pungli, Artanto membantah uang aliran pungli tidak mengalir ke atasan dari ketiga tersangka.

"Uang (pungli) dibagi di antara mereka.  Untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.

Perwira ini menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.

Tak hanya itu, ketika digeledah ternyata tahanan itu mengantongi sebungkus rokok dan barang larangan lainnya.

"Tahanan ini ditegur lalu dikembalikan lagi ke sel awal," ungkapnya.

Kasus tersebut menguap begitu saja lalu muncullah video pengakuan pria berinisial J yang terseret kasus judi membongkar ulah para petugas jaga rutan di Polda Jateng.

J mengaku, untuk mendapatkan fasilitas kamar sesuai keinginan harus merogoh kocek Rp1 juta.

Dirtahti Polda Jateng Dicopot

Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ribut Hari Wibowo membantah rotasi jabatan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) berkaitan dengan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Kapolda sebelumnya melakukan rotasi sejumlah jabatan di antaranya adalah Dirtahti.

Rotasi tersebut dilakukan tak berselang lama dari kasus pungli di rutan Polda Jateng.

Menurut Kapolda, pergantian posisi Dirtahti dilakukan jauh sebelum kasus itu mencuat.

"(Jabatan) Dirtahti memang kosong sebelumnya karena pensiun. Sebelum ada pengganti,  saya  tunjuk Plt (pelaksana tugas)," beber Ribut saat dihubungi Tribun, Jumat (18/4/2025).

Ribut menjelaskan, pejabat yang mengisi jabatan Dirtahti saat ini adalah bekas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko.  

Adapun Plt Dirtahti adalah AKBP Miftah Kul Ulum.

"TR (Surat Telegram) mutasi sudah dilakukan sejak pertengahan puasa (Maret) tetapi karena terlalu dekat dengan Operasi Ketupat lebaran sertijab baru dilakukan sekarang," ungkapnya.

Namun, lanjut Ribut, khusus bagi Dirtahti tidak ada serah terima jabatan (sertijab) melainkan pelantikan.

"Iya khusus Dirtahti hanya pelantikan," ungkapnya.

Janji Tindak Tegas

Berkaitan dengan kasus pungli rutan. Ribut berjanji bakal menindak tegas. 

Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025. 

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi. 

"Kita proses semua yang terlibat (pungli)," ungkap Ribut. 

"Sosok" Lebih Besar

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah untuk mengungkap  sosok yang lebih besar di balik kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan).

Polda Jateng sebelumnya telah menetapkan tiga orang terduga pelaku pungli meliputi meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiganya merupakan polisi bintara jaga.

Namun, Andhika menyakini ada segerombolan polisi dengan jumlah lebih banyak yang berpotensi terlibat.

"Akumulasi hasil (uang) dari pungli tersebut  sangat besar jadi  kemungkinkan praktik ini dilakukan oleh tiga polisi kemungkinannya sangat kecil. Tidak menutup kemungkinan ada segerombolan yang lebih besar terlibat dalam kasus ini," papar Andika saat dihubungi Tribun,  Jumat (18/4/2025).

Menurut Andhika, perlu keberanian dari Polda Jateng untuk membongkar kasus secara menyeluruh terutama menyasar terduga pelaku lainnya yang kemungkinkan terlibat dalam kasus pungli ini. 

Penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara struktural pada akar persoalan yang kemungkinkan bisa saja terjadi.

"Jangan-jangan ada pihak lain yang kemudian berada di belakang mereka," jelasnya.

Selain itu, Andika menyarankan pula kepada ketiga terduga pelaku pungli yang telah ditangkap agar dihukum maksimal.

Apabila mereka tidak dihukum berat maka itu sangat menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian.

Dampak lainnya ketika ketiga orang ini tidak dihukum berat kemungkinan peristiwa-peristiwa serupa akan terjadi lagi.

"Para pelaku pungli ketika dihukum ringan maka terkesan akan ada impunitas (perlindungan) dan  seakan-akan ada pembiaran," terangnya.

Andhika menyatakan, kasus pungli ini menjadi catatan serius bagi masyarakat.

Polisi tak henti-hentinya menunjukan perilaku buruk seperti polisi melakukan penembakan siswa SMK Semarang sampai tewas, represifitas aparat kepolisian ke massa aksi demonstrasi di Semarang dan Jawa Tengah, kasus pembungkaman seni terhadap Sukatani, kasus polisi melakukan pemerasan dan kasus-kasus lainnya.
"Kemudian kita diperlihatkan kasus seperti ini di rutan yang sangat membuat institusi Polri jauh dari amanat reformasi," bebernya.

Terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, Polda Jateng tidak hanya cukup mengamankan tiga terduga pelaku pungli rutan saja.

Lebih dari itu, kata Anam,Polda Jateng harus menjelaskan kepada publik alasan mengapa ketiga orang ini ditetapkan sebagai terduga pelaku, apa perannya, apa bentuk pertanggungjawabannya terhadap struktur peristiwa tersebut.

"Penjelasan itu penting disampaikan ke publik sehingga membuat  semua orang mengetahui apakah memang (kasus pungli) berhenti di mereka atau ada terduga pelaku yang lain," ungkapnya.

Langkah berikutnya, sambung Anam,  Polda Jateng perlu melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasannya. Sebab,  mengenai sistem pencegahan pungli dan kekerasan di rutan sudah cukup baik.

"SOP yang ada di tahanan kepolisian ini untuk mencegah pungli dan mencegah terjadinya kekerasan sudah cukup baik. Kalau ada peristiwa ini memang ada perilaku dari anggota yang memang melakukan pelanggaran sehingga perlu evaluasi dan pengawasan," jelasnya.

Anam juga meminta perlu adanya  rotasi petugas di lapangan maupun penanggung jawabnya untuk memastikan evaluasi dan pengawasan berjalan secara terus- menerus.
Meskipun tahanan di kepolisian itu memiliki waktu yang terbatas, rotasi petugas sangat penting dilakukan.

"Di samping soal rotasi ya sistem pengawasan yang dibangun itu perlu dipastikan berjalan dengan maksimal," paparnya.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025.

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi pada Agustus 2024.

Pengakuan J,  petugas rutan bisa mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp5 juta per hari. 

Uang sebesar itu diperoleh petugas dari menawarkan jasa sewa handphone bertarif Rp150 ribu perjam dan paket malam sebesar Rp350 ribu selama pukul 01.00 sampai pukul 06.00 WIB.

Ada pula tarif "angin-angin" yakni penghuni rutan wajib membayar Rp25 ribu per orang misal ingin keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00.

Belum lagi ada tarif pindah sel sebesar Rp1 juta per orang.

"Satu tim (petugas jaga rutan Polda Jateng) satu hari bisa dapat Rp5 juta lebih dapat dari sewa handphone dan angin-angin," beber J dalam rekaman video yang viral diunggah Selasa (8/4/2025) dikutip Tribun, Senin (14/4/2025).

Merujuk keterangan dari J,   para penjaga rutan bisa mendapatkan penghasilan ilegal mencapai ratusan juta dalam satu bulan.

Baca juga: Samroni, Pak Kades di Semarang Dilaporkan Warga, Diduga Lakukan Pungli Jual Beli Tanah

Tiga Tersangka

Polda Jateng menetapkan tiga orang terduga pelaku pungli meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Ketiganya merupakan polisi bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Artanto melanjutkan, alasan menerapkan sidang disiplin terhadap tiga polisi terduga pungli karena pelanggaran hanya berkaitan dengan tugas atau tupoksinya.

Ketiga polisi ini sebagai petugas jaga tahanan menerima uang atau transaksional yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Iya hanya disidang disiplin karena mereka  melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," imbuhnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved