Berita Jawa Tengah
Pemprov Jateng Bentuk Satgas Sampah, Gubernur Ahmad Luthfi Targetkan Akselerasi Berkelanjutan
Pemprov Jateng berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pengelolaan sampah di tiap kabupaten-kota di Jawa Tengah.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pengelolaan sampah.
Pembentukan ini merupakan langkah awal merespons target nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian persoalan sampah secara nasional pada 2029.
Dalam rapat koordinasi realisasi kinerja APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar Rabu (14/5/2025), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa provinsi ini tidak hanya mengikuti arahan pusat, tetapi juga ingin tampil sebagai pelopor.
Baca juga: UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Penyintas Bencana Tanah Bergerak di Brebes
Baca juga: Bagikan Paket Sembako hingga Kejutan Pijat dari Swiss-Belhotel International Jateng DIY pada Porter
“Jawa Tengah tidak boleh biasa-biasa saja, harus jadi yang terdepan,” ujar Ahmad Luthfi.
Dia menambahkan, satgas tersebut diharapkan mampu mengkonsolidasikan berbagai kekuatan dan model pengelolaan sampah yang selama ini sudah berjalan di beberapa wilayah.
Rencana pembentukan satgas ini juga dikaitkan dengan agenda Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang akan digelar di Kabupaten Banyumas pada Juni 2025.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pembahasan sampah harus dilakukan secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam sepekan ini, semua pihak harus bersiap,” kata dia.
Satgas yang dimaksud, lanjutnya, tidak hanya berperan administratif.
Mereka akan menjalankan fungsi edukasi, supervisi, serta mendorong percepatan inovasi, baik dari sisi teknologi maupun sosial.
Beberapa pendekatan yang akan didorong meliputi pembatasan produksi sampah, pemilahan sejak dari rumah tangga, hingga skema ekonomi sirkular.
Situasi darurat sampah di beberapa daerah disebut menjadi alasan mendesak dibentuknya satuan tugas ini.
Baca juga: Inilah Deretan Klub Asal Jateng yang Akan Bersaing di Liga 2 Musim Depan Bareng PSIS Semarang
Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Kaji Ulang Larangan Study Tour Sekolah
Gubernur Ahmad Luthfi juga telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna membahas penanganan yang lebih sistematis.
Sejumlah model pengelolaan yang telah berjalan di Jawa Tengah juga akan dievaluasi.
Seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jeruklegi Kabupaten Cilacap yang mengolah 150 ton sampah per hari menjadi RDF (Refuse Derived Fuel), serta TPST BLE Kabupaten Banyumas yang menghasilkan RDF, paving blok, dan maggot.
Di Kota Surakarta, TPA Putri Cempo telah dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 450 ton per hari dan output 5 megawatt.
Di sisi hulu, Pemprov Jateng juga menggalakkan pembentukan Desa Mandiri Sampah, yang hingga 2024 tercatat mencapai 88 desa.
Selain itu, beberapa proyek TPST regional dengan dukungan pendanaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) juga tengah berjalan.
Salah satunya di Magelang, dengan kapasitas 200 ton per hari, serta pengembangan fasilitas di Rembang, Temanggung, serta Jepara. (*)
Baca juga: Apes! Pria Berinisial TLA Ketahuan Curi Nugget Hingga Buah-buahan di Toko Ritel Semarang
Baca juga: Barangkali Saja Berminat, 11 Titik Parkir Strategis di Kudus Dilelang, Ini Lokasi dan Nilai Limitnya
Baca juga: MKKS SMA Batang Sepakat Tak Ada Wisuda Sekolah, Dorong Siswa Lakukan Kegiatan Sosial
Baca juga: Kemenag Kota Tegal Tegas, PT NSCM Bukan Biro Haji, NF Anggota DPRD Terlibat Sebagai Perekrut
Semarang
Pemprov Jateng
Ahmad Luthfi
Penanganan Sampah di Jateng
sampah
Satgas Sampah
TPST
TPA Putri Cempo
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PERINGATAN, Pendaki Gunung Lawu Terancam Kena Blacklist 5 Tahun Jika Tidak Punguti Sampah |
![]() |
---|
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.