Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Babak Baru Kasus PPDS Undip Semarang: Keluarga Korban Siap "Bertemu" 3 Tersangka di Pengadilan

Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro dilimpahkan.

|
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. 

"Iya betul, sudah P21," jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo kepada Tribun, Selasa (29/4/2025).

Pihaknya kini tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari kasus ini.

"Ya kami tinggal menunggu, kapan penyerahannya, soal itu silahkan tanyakan ke penyidik Polda Jateng," sambung Adhi.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, bakal menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

"Iya (ditangkap). Namun, kami masih menunggu surat pemberitahuan P21 dari Jaksa," jelas Dwi kepada Tribun.

Terkait penyerahan barang bukti dan para tersangka atau tahap 2, lanjut Dwi, bakal dilakukan secepatnya  berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi sementara ini masih menunggu surat P21," terangnya.

Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar

Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebutkan, polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Artanto menyatakan, publik tak perlu takut bahwa para tersangka bakal menghilangkan barang bukti.

"Barang bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup sehingga tak mungkin menghilangkannya," paparnya.

Baca juga: Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved