Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Keluarga Dokter Risma Acungkan Jempol pada Kejari, Tahan 3 Tersangka Bullying & Pemerasan PPDS Undip

Keluarga Dokter Risma Acungkan Jempol Kepada Kejari Berani Menahan Tiga Tersangka Bullying dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Penasihat hukum keluarga korban bullying dan pemerasan mahasiswa  Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro dr Aulia Risma Lestari apresiasi Kejaksaan Negeri Semarang berani menahan tiga pelaku saat tahap II.

Ketiga pelaku yang dilimpahkan yakni  Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).

Penasihat Hukum korban, Misyal Achmad mengatakan keluarga korban sangat dengan Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Dirinya heran dengan Polda Jateng tidak melakukan penahanan sementara pasal dikenakan para tersangka telah jelas.

"Malah Kejaksaan yang berani melakukan penahanan. Saya apresiasi kejaksaaan," tuturnya, Kamis (15//5/2025).

Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan penahanan masing-masing hak dari masing-masing institusi penegak hukum. Tersangka bisa ditahan jika terdapat kecurigaan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.

"Ketika ada kecurigaan itu mereka diperbolehkan menahan. Ketika tidak ada kecurigaan itu mereka juga diperbolehkan untuk tidak menahan sampai ada putusan pengadilan," tuturnya.

Ia menuturkan keluarga sangat perihatin terhadap Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan tiga tersangka. Hal ini memunculkan isu-isu terhadap Polda yang tidak berani melakukan penahanan. (*)

Baca juga: Bambang Toko: Sejarah Bisa Jadi Pendekatan Festival Seni di Kota-Kota Besar

Baca juga: Sambut Penempatan ke Korea, PMI Dibekali Ilmu Kepabeanan

Baca juga: 25 Hektare Lahan Jagung di Kudus Panen Raya, Harga Jual Tembus Rp 5.300 per Kilogram

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved