Pelimpahan Kasus PPDS Undip
Zara Yupita Azra Tersangka Bullying PPDS Undip: Status Akademik Ditangguhkan, Belum Lulus
Zara Yupita Azra tersangka bullying PPDS Undip belum lulus. Status akademik dan ujian nasionalnya ditangguhkan hingga proses hukum selesai.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Zara Yupita Azra Belum Lulus PPDS Undip: Status Akademik Ditangguhkan Usai Jadi Tersangka Bullying
Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat suara terkait status akademik Zara Yupita Azra (ZYA), salah satu tersangka dalam kasus perundungan terhadap dokter Aulia Risma di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip.
Melalui siaran resmi yang dirilis pada Jumat (2/5/2025), Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menjelaskan bahwa ZYA belum dinyatakan lulus dari program tersebut.
“ZYA saat ini merupakan mahasiswa semester tujuh.
Ia tercatat masuk awal tahun 2022 dan per Mei 2025 masih menjalani semester ketujuh,” ujar Nurul.
Sesuai aturan akademik, Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip harus diselesaikan paling cepat dalam delapan semester, sehingga tidak mungkin mahasiswa lulus dalam waktu enam semester seperti yang sempat dipertanyakan publik.
Ujian Nasional Ditangguhkan
Tak hanya belum lulus secara resmi, Zara Yupita Azra juga tidak dapat mengikuti proses kelulusan penuh karena statusnya dalam Ujian Komprehensif Nasional oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) juga ditangguhkan.
“Kami tegaskan bahwa hasil ujian yang ditangguhkan tersebut bukan penentu kelulusan dari Undip,” tambah Nurul.
Sertifikat dari KATI berfungsi sebagai dokumen pendamping ijazah, dan menjadi salah satu syarat administratif penting dalam proses kelulusan.
Oleh karena itu, status akademik ZYA telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sebagai bentuk koordinasi.
Menkes Kritik Dugaan Kelulusan Dipercepat
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengkritik dugaan bahwa Zara sudah diluluskan meski belum menyelesaikan masa studi penuh.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, ia menegaskan bahwa tersangka dalam kasus perundungan seharusnya tidak diproses untuk kelulusan lebih dulu.
“Begitu kita identifikasi, ada laporan, kita hentikan. Kenapa dia diluluskan? Harusnya secara disiplin ditahan,” ujar Budi.
Menkes juga menyinggung bahwa praktik perundungan dalam dunia kedokteran sudah terlalu lama dibiarkan, dan penanganan tegas terhadap kasus seperti ini harus menjadi prioritas.
Penegasan: Belum Lulus dan Masih Diproses
Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak Undip, jelas bahwa Zara Yupita Azra belum menyelesaikan pendidikan PPDS Anestesi dan masih dalam proses hukum.
Pihak kampus juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan menjaga integritas akademik. (kompas.com)
Baca juga: Unik! Gunungan Sayur Berbentuk Ular Naga Meriahkan Sedekah Bumi di Blora
Baca juga: Kasus Pemerasan PPDS Undip: Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan, Tiga Tersangka Masih Diproses
Baca juga: Kolaborasi STIKES Telogorejo dan YKAKI, Edukasi Kanker Anak Dihadiri Mahasiswa & Cabang Nasional
Kesaksian Kemenkes Soal Perundungan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Suruh Bayar Segini |
![]() |
---|
Ngerinya Perundungan di PPDS Anestesi Undip, Junior Habiskan Hampir Rp 1 M Demi Tugas Senior |
![]() |
---|
3 Pasal di PPDS Anestesi Undip di Balik Kematian Dr Aulia Risma, 1 Senior Selalu Benar. . . |
![]() |
---|
Sosok Zara Yupita, Dokter Yang Hukum Mahasiswa Undip Berdiri Selama 1 Jam Pakai "Pasal Anastesi" |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Aulia Risma Lestari PPDS Undip Semarang, Jaksa : Perputaran Uang Rp2,49 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.